Rabu, 06 Juli 2011

Belanja Pegawai Cilegon, Serap 46,2 Persen APBD


CILEGON, – Pengeluaran belanja Pegawai negeri di Kota Cilegon nampaknya lebih besar dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan Pemerintah pusat. Pasalnya, pengeluaran dana untuk belanja pegawai itu menyerap hingga 46,2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Anggaran pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilego Aristiyana kepada Banten Pos, Senin (4/7), ketika ditemui diruang Kerjanya.
Aristiyana mengatakan, belanja pegawai Kota Cilegon sebesar Rp360,2 Miliar lebih atau setara dengan 46,2 persen dari total APBD Kota Cilegon sebesar Rp778,6 miliar lebih. Pengeluaran itu kata dia, lebih besar dari dana alokasi umum yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp315 miliar lebih pada tahun 2011.
Dana alokasi umum dari pusat lanjutnya, hanya untuk membayar gaji murni pegawai, sedangkan, untuk tunjangan-tunjangan pegawai negeri di Kota Cilegon diambil dari dana APBD Kota Cilegon. “Yang lebih besar pengeluarannya, yaitu dari tunjangan tersebut,” ujarnya.
Aristiyana menjelaskan, pengeluaran tunjangan yang diberikan kepada pegawai diantaranya, yaitu, gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (PNS), intensif pajak dan retribusi, dan belanja penerimaan lainnya untuk pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pimpinan daerah seperti Walikota dan Wakil walikota. “Selain itu, banyaknya Calon pegawai Negeri (CPNS) yang diangkat, juga mempengaruhi pengeluaran,” jelasnya.
Lebih jauh, Aristiyana mengatakan, tahun ini pihaknya belum mendaptkan informasi gaji ke-13 untuk pegawai dan PNS. Menurut pengalamannya, gaji ke-13 itu biasanya cair pada bulan juli melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2011. Namun untuk saat ini, DPPKD Kota Cilegon belum mendapatkan PP tersebut dan Surat Keputusan (SK) dari Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi.
Berdasarkan pengalaman pada tahun 2010 lalu, gaji ke-13 tanpa tunjangan beras, totalnya mencapai Rp15 miliar untuk seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kota Cilegon. Sistem pengucurannya kata dia, melalui SKPD masing-masing yang mengajukan kepada DPPKD untuk dicairkan sesuai dengan susunan jabatan dan staf pada SKPD tersebut. “Kita tunggu saja hingga pertengahan Juli, biasanya antara pertengahan bulan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Gamawan Fauzi pernah mengatakan, tahun 2011 ini, pemerintah pusat tidak akan menerima pengajuan CPNS dari setiap daerah yang banyak mengeluarkan belanja pegawai melebihi 30 persen dari jumlah belanja publik. (CR-1)

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar