Kamis, 07 Juli 2011

Berkas Sepatu Ilegal Masuk Kejaksaan

CILEGON,  - Berkas kasus 430 karton yang berisi 5.160 pasang sepatu merk MBT milik PT PW yang disita petugas Bea dan Cukai Merak beberapa waktu lalu sudah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Hal itu diakui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejari Cilegon, Dwi Agus, Rabu (6/7).
“Berkasnya baru kemarin diterima kejaksaan,” ungkap Dwi Agus, kemarin.
Dwi menjelaskan, pihaknya baru akan memeriksa kelengkapan berkas yang diterima dari Bea dan Cukai itu. Kejaksaan punya waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas. Jika berkas dianggap belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas ke Bea Cukai untuk dilengkapi.
Kalau berkas itu sudah lengkap, maka langsung P21. Sejauh ini, kejaksaan belum bisa menyimpulkan berkas yang diterima dari Bea dan Dukai itu. “Setelah pemeriksaan, baru dapat kita ketahui sejauh mana kelengkapan berkas itu,” tuturnya.
Ketika ditanya barang bukti ribuan sepatu yang di amankan Bea dan Cukai, Dwi menyatakan bahwa barang bukti masih ada di gudang Bea dan Cukai. “Barang bukti masih di tangan penyidik dalam hal ini penyidik Bea dan Cukai untuk keperluan penyidikan,” katanya.
Kasus itu, kata Dwi, ditangani tiga jaksa. “Yang tangani tiga jaksa, biasanya jaksa menangani sampai tahap persidangan,” tandasnya.
Terpisah, Amal, seorang petugas di Bea dan Cukai membenarkan bahwa berkas kasus sepatu ilegal itu sudah diserahkan ke kejaksaan. Kita menunggu petunjuk selanjutnya jadi pihak kejaksaan. “Berkasnya sudah kita serahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Diketahui, Kantor Bea dan Cukai Merak menyita 5.160 pasang sepatu merk MBT milik PT PW. Penyitaan dilakukan karena diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Barang ilegal itu diperkiraan merugikan keuangan negara sebesar Rp4,28 miliar.(FAN/CR-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar