Rabu, 06 Juli 2011

Mantan Walikota, Aat Berikan Apresiasi Penandatanganan MoU Kepelabuhanan Langkah Tepat


JOMBANG, – Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat memberikan apresiasi yang baik atas Fatwa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) mengenai lahan yang akan dibangun Pelabuhan Kubangsari menjadi hak milik Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Dengan ditandatanganinya Mou itu, berarti pembangunan Pelabuhan Kubangsari tidak ada lagi pertentangan dari pihak manapun karena sudah dilegalkan menjadi hak daerah. Demikan dikatakan Tb Aat Syafaat kepada beberapa wartawan ketika ditemui di kantor Yayasan Darul Islah, Kamis (23/6).
Aat Syafaat mengatakan, dengan ditandatanganinya Mou yang dikeluarkan oleh Fatwa Kejagung, berarti pemerintah pusat mengakui lahan seluas kurang lebih 61,2 hektar yang berada di Kubangsari untuk dibuat pelabuhan menjadi hak Pemerintah Daerah yang sebelumnya milik pemerintah pusat.
Dengan adanya persetujuan dari pemerintah pusat melalui fatwa kejagung itu kata Aat, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian Kota Cilegon dengan mengelola berbagai aspek potensial yang berada pada kepelabuhanan kubangsari tersebut. “Saya ucapkan terima kasih kepada kejagung karena telah mengambil langkah tepat untuk menandatangani Mou itu, karena ini memang yang ditunggu-tunggu oleh Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Lebih jauh Aat mengatakan, mengenai kebijakan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi yang mengambil langkah tepat atas penutupan berbagai tempat hiburan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Langkah itu menunjukan bahwa Walikota Cilegon Pro kepada Rakyat.
Aat Syafaat mengungkapkan, Tempat hiburan yang marak beredar di Kota Cilegon memang sudah seharusnya ditutup, karena sejak pertama kali pembangunan tempat hiburan itu tidak membawa keuntungan sama sekali bagi pendapatan Kota Cilegon karena tidak pernah dikenakan pajak atas keberadaannya.
Menurut pengalaman Aat, pada waktu  dirinya memimpin, pihak pengusaha hiburan itu berjanji akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Cilegon serta menyatakan akan membeli tanah di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dimana atas persetujuan bersama mengenai tempat relokasi  para tempat hiburan itu. Namun hingga saat ini, janji yang pernah dilontarkan itu tidak pernah terbukti. “Saya sangat mendukung kebijakan Walikota yang dengan tegas menutup tempat hiburan itu, dukungan ini bukan karena Walikota adalah anak saya,” ujarnya.
Aat berharap, dengan dibuatkannya blok-blok relokasi tempat hiburan pada JLS akan meningkatkan perekonomian wilayah sekitar. Dengan begitu, tempat hiburan yang berada ditengah kota bisa diminimalisir keberadaannya. “Semoga saja Perda yang sedang disusun itu segera terealisasi, sehingga peraturan mengenai tempat hiburan itu bisa ditegaskan,” pungkasnya. (CR-1).


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar