Rabu, 06 Juli 2011

MDA Jauh Tertinggal, Perwal Harus Segera Digulirkan


CILEGON, – Masih banyak Sekolah Madrasah Dinyah Awaliyah (MDA) di Kota Cilegon terabaikan.  Kondisi fisik bangunanan masih bisa dibilang reyot. Fasilitas pendukung pada sekolah islam itu juga masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan Sekolah Dasar (SD). Itu dikarenakan pemkot Cilegon dalam membiayai sekolah Madrasah itu hanya berupa Bantuan Sosial (Bansos). Hal itu dikatakan Kepala seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (Kasi Pekan Pontren) Muhyi Shubhie kepada Banten pos, Selasa (14/6).
Muhyi mengatakan, sebanyak 135 sekolah Madrasah Diniyah  di Kota Cilegon masih bersatus swasta. Hingga saat ini di Kota Cilegon hanya memiliki enam Madrasah yang berstatus Negeri yang dibiayai oleh Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon. 
Kemenag Kota Cilegon kata dia, sekarang ini hanya mampu memberikan Bantuan Pembiayaan Operasional (BOP) sebesar lima juta dalam satu tahun. Itupun kata dia, BPO itu tidak diberikan kepada seluruh Madrasah, dana itu diberikan secara bergantian sesuai dengan kebutuhan sekolah masing-masing melalui seleksi kelayakan.
Dana  BPO itu lanjutnya, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenag pusat. Untuk tahun 2011 ini sudah tersalur kepada 46 Madrasah yang sesuai kriteria Kemenag Kota Cilegon yang sudah mendapatkan BOP sebesar lima juta itu. “Sementara untuk Madrasah lainnya masih dalam perencanaan kami, lagi pula anggaran yang dikucurkan dari pusat terbatas,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, Pemkot Kota Cilegon selama ini hanya memberikan sebatas Bansos kepada setiap Madrasah. Namun tidak dipungkiri lanjutnya, gaji para guru Madrasah sebesar Rp300 perbulan sudah ditanggung oleh Pemkot Cilegon. “Kalau bantuan berupa Bansos kan tidak menentu jumlahnya, lagi pula itu tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu solusi penanganan pendidikan Madrasah di Kota Cilegon kata dia, Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon mengenai Perda diniyah Nomor 1 tahun 2008, secepatnya dikeluarkan. Apabila Perwal itu sudah dikeluarkan, otomatis sekolah Madrasah akan diperhatikan oleh pemkot Cilegon karena sudah mempunyai payung hukum. “Itukan Perda, secara tidak langsung Pemkot Kota Cilegon harus melaksanakan Perda itu,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Kelompok Kerja Madrasah Diniyah (KKMD) Kecamatan Pulomerak, Rita Udin mengatakan, demi kelangsungan sekolah islam, seharusnya Walikota Cilegon dengan segera mungkin mengeluarkan Perwal itu. Mengingat kata dia, hampir 90 persen warga Kota Cilegon beragama islam. “Kota Cilegon  Kota beriman, kalau mengeluarkan  keputusan saja susah, terus bagaimana dengan kelanjutan generasi islam di Kota Cilegon,” ujarnya.
Rita Udin menghimbau kepada Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi tidak berlama-lama lagi dalam mengeluarkan Perwal itu. itu dilakukan, kata dia, demi kelangsungan sekolah Madrasah kedepannya. “Kalau Perwal itu masih juga ditunda-tunda, kami rasa itu malah menghambat proses belajar dan kelangsungan MDA,” pungkasnya. (CR-1)
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar