Rabu, 06 Juli 2011

Pelaku Industri Anggap Remeh Pemkot Kadin Nilai Pemkot Kurang Sosialisasi


CILEGON, – Maraknya pelaku industri di Kota Cilegon yang dengan sengaja melakukan eksekusi tanpa izin surat kelengkapan dari Pemkot Cilegon, itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi pemkot Cilegon mengenai peraturan tentang perizinan yang ditetapkan kepada pelaku industri. Selain itu, pasalnya, peraturan yang diterapkan Pemkot Cilegon mengenai perizinan itupun terlalu berbelit-belit.  Hal itu dkatakatan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Alawi Mahmud, Kepada Banten Pos, Kamis (23/6).
Alawi mengatakan, Sosialisasi Pemkot Cilegon mengenai peraturan pembuatan perizinan kepada pelaku industri sangat dibutuhkan untuk memberi kefahaman kepada pelaku industri mengenai peraturan yang diterapkan di Kota Cilegon. Selama ini, lanjutnya, Pemkot Cilegon kurang berperan aktif dalam mensosialisasikan perubahan peraturan daerah yang ditetapkan secara pasti. “saya yakin peraturan yang ditetapkan tidak sama dari tahun ketahun,” ujarnya.
Selain kurangnya sosialisasi kepada pelaku industri, dia juga menilai peraturan yang diterapkan tentang perizinan terlalu berbelit-belit, sehingga pelaku industri lebih memilih melakukan eksekusi terlebih dahulu dibandingkan terlebih dahulu mengurus perizinan yang disyarakatkan oleh pemkot Cilegon. “Jangan heran kalau Pemkot Cilegon pada saat ini dilecehkan, soalnya pemkot Cilegon jarang sekali mengajak duduk bersama pelaku industri tersebut,” ujarnya.
Alawi menghimbau kepada Pemkot Cilegon sebagai pemegang kewenangan agar selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pelaku industri. Itu dilakukan supaya invenstor yang masuk kewilayah Kota Cilegon selalu berperan aktif ikut membangun perekonomian di Kota Cilegon. 
Kadin Kota Cilegon lanjutnya, siap membantu memediasi mengenai sosialisasi peraturan perizinan yang diterapakan Pemkot Cilegon itu. “Apabila hal ini tidak segera dilakukan, khawatir efek dari seringnya ketidak patuhan pelaku industri itu akan membawa citra buruk kepada Pemkot Cilegon karena adanya miskoordinasi antara keduanya,” pungkasnya.
terpisah,  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Ahmad Dita Prawira ketika dimintai tanggapannya mengenai hal itu, menyatakan tidak kesetujuannya kalau Pemkot Cilegon dianggap kurang mengadakan sosialisasi tentang peraturan perizinan yang diterapkan kepada pelaku industri di Kota Cilegon.
Dita menilai, maraknya pelanggaran pelaku industri yang tidak memiliki izin melakukan eksekusi terlebih dahulu itu dikarenakan kurangnya kesadaran pihak industri dalam menaati peraturan yang berlaku. “Saya yakin mereka tidak bodoh, dan saya yakin juga mereka faham mengenai peraturan daerah yang diterapkan,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai peraturan yang dianggap berbelit-belit, Dita mengungkapkan, peraturan perizinan Pemkot Cilegon bisa dibilang cukup sederhana apabila pelaku industri tersebut berusaha untuk menaati peraturan yang ada. Pada kenyataannya kata dia, pelaku industri itu dengan sengaja mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Cilegon. “Saya pikir kesadaran para pejabat pelaku industri tersebut yang harus diluruskan agar tidak menganggap remeh kebijakan pemkot Cilegon,” pungkasnya. (CR-1)   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar