Rabu, 06 Juli 2011

PNS Dilarang Jadi Anggota Panwascam

CILEGON, - Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) diharapkan tidak terlalu melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya keterpihakan kepada salah satu calon pada pemilihan gubernur mendatang. Hal itu dikatakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon M Tahyar kepada Banten Pos, Senin (20/6).
M Tahyar mengatakan, Pelarangan pegawai PNS pada keanggota Panwascam harus ditekan mulai dini. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya oknum PNS yang menjadi senjata dalam Pilgub kedepan.  “Keanggotaan Panwascam harus mengoptimalisasikan amanah sebagai landasan utama,” tegasnya.  
Selaku Panwascam, lanjutnya, sikap netralisasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Gubernur dan Wakil Kepala Gubernur jangan sampai dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjadi antek bakal calon (Balon) untuk memenangkan salah satu pihak.  Kata dia, Panwascam harus sudah benar-benar menjalankan peran dan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilgub. “Kalau pengawasnya saja tidak netral, bagaimana dengan yang lainnya,” tuturnya.
Lebih jauh Tahyar mengatakan,  menjadi anggota Panwascam jangan sampai melupakan azaz koordinasi dalam bertugas. Jika dalam menjalankan tugas terdapat hal-hal yang tidak disangka-sangka, maka panwascam harus berkoordinasi dengan lembaga setingkatnya sebelum melimpahkan langsung ke Panitia Pengawas Pemilihan  Umum (Panwaslu). “Saya kira kalau semua saling bersinergi, netralisasi dalam Pilgub mendatang akan terjamin,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon Ahmad Akrom mengatakan, Kota Cilegon selama ini tidak menerima anggota Panwascam yang berstatus PNS ataupun CPNS walaupun undang-undang tidak melarang untuk merekrut mereka. Hal itu dilakukan untuk menjaga azaz independen keanggotaan Panwascam. “Saya khawatir, kalau ada pegawai PNS yang ikut menjadi anggota, nantinya tidak bisa netral dan memihak,” ungkapnya.
Ahmad mengaku, pada perekrutan belum lama ini, ada seorang CPN yang juga ikut ingin mengikuti tes. Namun setelah diketahui dia adalah seorang CPNS, maka Panwaslu kota Cilegon sepakat untuk tidak menerima dia mengikuti tes. “Dia langsung saya coret. Saya tekankan, Panwaslu Cilegon tidak menerima PNS sebagai anggota,” tegasnya. (CR-1)


                                                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar