Rabu, 06 Juli 2011

Raskin Dijual Literan, Harga Rp2.000


CILEGON,-  Peraturan penyaluran Beras Miskin (Raskin) tidak dibenarkan dijual dalam literan, dan juga raskin itu hanya untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS), itu tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat. Namun pada kenyataan dilapangan, pengalokasian beras yang seharusnya diperuntukan untuk RTS itu tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Itu terbukti dengan warga yang tidak layak mendapatkan Raskin juga ikut mengambil alih Raskin tersebut, harga jual Raskin itu pun dijual dengan harga Rp2000 perliternya.
Rodiyah warga Pulomerak kepada Banten Pos, Rabu (6/7) mengungkapkan, raskin yang didapat dari kelurahan yang diberikan kepada setiap Lingkungan Rukun Tetangga (RT) banyak dijual dalam eceran literan. Setiap liternya kata dia, dijual seharga Rp2.000.
Raskin yang dijual dalam perliter itu lanjutnya, bukan hanya dinikmati keluarga miskin saja, melainkan warga yang terbilang cukup mampu pun ikut nimbrung membeli raskin itu. “Saya belinya Rp 2.000 perliter. Tidak tahu harga sebenarnya berapa,” ujarnya.
Wanita dua anak itu mengaku, walau kualitas raskin rendah, tapi dia tidak mempunyai pilihan selain membeli beras murah itu. ”Berasnya apek dan nasinya keras kalau dikunyah. Tapi karena untuk mengirit pengeluaran, terpaksa saya beli,” terangnya.
Terpisah, Kasubid Swadaya Masyarakat dan Kelembagaan Masyarakat pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Kota Cilegon Sukroni mengatakan, tidak dibenarkan adanya kenaikan harga raskin diluar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi kata dia, penjualan raskin itu dijual dalam literan dengan harga yang lebih tinggi dari harga asalnya. ”Kalau ada kenaikan akan kami tegur. ini program pemerintah untuk membantu warga miskin,” tegasnya.
Sukroni menjelaskan, penyaluran raskin sudah ditentukan oleh Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat, yaitu hanya diperuntukan kepada RTS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan raskin itu. Setiap RTS kata dia, mendapatkan 15 Kg beras setiap raskin itu digulirkan. “Kalau jumlah sebanyak itu memang harus dujual oleh RTS, raskin itu hak dia,” ujarnya.
Mengenai penjualan dengan cara literan itu, lanjutnya, pihaknya belum mengetahui, mengingat hingga saat ini belum ada laporan dari pihak kelurahan maupun kecamatan. “Nanti akan kita tinjau kelapangan, kalau memang benar ada akan kami tegur,” tandasnya. (CR-1)  


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar