Rabu, 06 Juli 2011

Terasi Berbahan Zat Pewarna Tekstil Dimusnahkan Dinkes dan BPOM, Diminta Jangan Tebas Pilih


CIBEBER,– Ribuan bungkus terasi dimusnahkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Serang di Pabrik pembuatan terasi yang berlokasi di Lingkungan Krotek, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Jumat (24/6). Pasalnya, Terasi tersebut menggunakan bahan zat pewarna tekstil yang berbahaya bagi kesehatan karena mengakibatkan penyakit kanker bagi pengkonsumsinya.

Kepala bidang Sumberdaya Kesehatadan Pada Dinkes Kota Cilegon Yolanda mengatakan, ribuan terasi ber-merk “Terasi udang rebon asli cap mahkota dua udang” itu, selain menggunakan bahan zat pewarna tekstil juga telah melanggar izin produksi dari Dinkes dan BPOM setempat.

Sebelumnya kata dia, pemilik produksi terasi tersebut berproduksi di Jalan Pangeran Purbaya dengan izin Nomor 142, Ciomas Kabupaten Serang dengan nomor izin SP. NO.182/3672/08-Dinkes P-IRT No. 202367201145, kemudian berpindah ke Krotek, Kecamatan Cibeber, Cilegon dengan tidak merubah perizinan tersebut. “Jangankan pindah wilayah Produksi, walaupun bergeser lokasi ditempat yang sama, pemilik harus merubah perizinannya. Hal itu diperketat agar tidak terjadinya penyelewengan,” ujarnya. 

Yolanda menjelaskan, zat pewarna tekstil yang ditambahkan ke dalam bahan pembuatan terasi oleh pemilik bertujuan agar terlihat menarik dan dapat bertahan lama. Bahan itu lanjutnya, sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, karena apabila dikonsumsi dalam jangka panjang akanmenyebabkan  kanker, gangguan fungsi ginjal,  hati, menurunnya fungsi otak yang berakibat makin melemahnya daya ingat seseorang, dan efek-efek negatif lain yang dapat mengganggu  kesehatan. “Kalau ini dibiarkan, Khawatir penyebarannya akan semakin meluas,” ujarnya.

bahan yang ditambahkan pada pembuatan terasi itu kata dia, yaitu Rodamin-B, zat pewarna itu biasanya digunakan untuk keperluan teksti atau batik agar lebih menarik warnanya. Hal itu dikarena oleh Perilaku materialistik dari beberapa produsen makanan dan minuman yang tidak memperhatikan aturan yang ada dan hanya mengejar keuntungan. “Tentunya kalau dikonsumsi sangat merugikan masyarakat, utamanya yang belum tahu akan dampak terhadap kesehatan dari penggunaan zat aditif ini,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah pemilik tersebut dapat berproduksi lagi, Yolanda mengatakan, pihak Dinkes dan BPOM akan memberikan kesempatan membuka usahanya lagi, apabila kata dia, perizinan usaha dirubah dan mereka dalam produksi tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti   zat Rodamin-B (bahan pewarna teksti). “Kami juga memikirkan bagaimana nasib karyawan apabila ditutup, asalkan mereka mau menaati peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Sabihis Kepala produksi pabrik terasi, mengaku, kalau dia telah menggunakan bahan-bahan yang dituduhkan itu. Itu dilakukan karena pihaknya kewalahan untuk memenuhi permintaan pasar sedangkan bahan untuk produksi minim. “Saya juga kesulitan untuk membayar karyawan, jadi saya terpaksa pake bahan itu,” ujarnya.

Sabihis berharap, Dinkes Kota Cilegon dan BPOM tidak tebang pilih dalam memberantas kasus yang serupa. Menurutnya, kasus seperti itu tidak hanya terjadi pada usahanya, melainkan banyak berkembang pada usaha lainnya.

Mengenai hal itu, dia hanya bisa pasrah atas pemusnahan usaha sumber rizkinya itu. “Saya berusaha bangun lagi, dan saya juga berusaha untuk mematuhi peraturan yang ada. Kalau tidak bangkit lagi, karyawan saya mau makan apa,” keluhnya. (CR-1).       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar