Jumat, 18 Maret 2011

Dispora siap gelar O2SN tingkat kota Cilegon

Cilegon,

                Olahraga merupakan salah satu kegiatan yang menyehatkan badan, bukan hanya menyehatkan, olahraga pula sudah menjadi barometer prestasi suatu Negara untuk bisa di kenal oleh Negara lain. Melalui olahraga ternyata untuk meraih prestasi yang membanggakan bisa terwujud, tapi terkadang untuk mencari bibit unggul sangat tidak mudah di dapat tanpa adanya event olahraga yang dapat memunculkan bibit-bibit unggul dalam berolahraga.

Dinas pemuda dan olahraga ( Dispora ) kota Cilegon pada bulan-bulan ini mempunyai banyak program guna meningkatkan semangat berolahraga serta mencari bibit unggul dalam berolahraga, belum lama ini dinas pemuda dan olahraga ( Dispora ) mengadakan kompetisi sepak bola yang didukung oleh PSSI kota cilegon, dan kali ini dispora akan menyelenggarakan Olimpiade olahraga Siswa nasional (O2SN), O2SN ini di ikuti oleh pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang mewakili kecamatan yang ada di kota Cilegon.
Menyimak dari penuturan Wawan dahlan selaku panitia penyelenggara O2SN dispora kota Cilegon, dispora siap menyelengarakan O2SN tingkat kota Cilegon mengingat segala persiapan dan keperluan dalam acara itu sudah di persiapkan jauh-jauh hari. Sebelumnya O2SN sudah diadakan di tingkat kecamatan untuk menyaring siswa-siswi berprestasi dari setiap cabang olahraga yang di perlombakan untuk mewakili kecamatan masing-masing, setelah mendapatkan siswa-siswi terpilih lalu akan di lombakan kembali pada O2SN tingkat kota”, jelasnya.
Dalam O2SN itu olahraga yang di lombakan diantaranya atletik, bulu tangkis, tenis meja, renang, catur, futsal, bola voli dan sepak bola.
Dispora kota Cilegon berharap dengan diadakannya kegiatan O2SN ini dapat memunculkan bibit-bibit unggul dari setiap cabang yang di perlombakan guna mewakili event-event olahraga tingkat provinsi dan tingkat nasional, bahkan bila sanggup tingkat internasional, pungkas Wawan. 

PERDA DINIYAH KEMUNGKINAN DI BERLAKUKAN TAHUN 2012

Cilegon,
Seperti di beritakan Media purna polri pada edisi yang lalu bahwa PERDA diniyah adalah perda khusus yang membahas wajib belajar sekolah diniyah yaitu sekolah islam setingkatan sekolah dasar ( SD ) (red) hasil inisiatif anggota DPR kota Cilegon, namun aplikasi dari inisiatif tersebut belum terealisasi karena tersendat oleh Perwal ( Peraturan Wali Kota ) kota Cilegon.
Menyimak dari keterangan DEPAG kota Cilegon Dra. Hj. Titim Fatimah, MM bagian KASI PEKANPONTREN & PENAMAS, ketika di temui wartawan MPP di ruang kerjanya, pihaknya sudah melayangkan berita acara kesepakatan hasil rapat pihak-pihak terkait seperti Pgs Kepala kantor DEPAG ( Drs. H. Mahmudi, Msi ),  Kabid Dikmen DINDIK  ( Drs.H. Romli Rohani, MPd ), Kasi PEKANPONTREN & PENAMAS ( Dra. Hj. Titim Fatimah, MM ), Direktur Daerah LPPTKA-BKPRMI ( Bayu Panatagama, Spd ), Sekretaris Daerah LPPTKA-BKPRMI ( M. Rohman ), Ketua KKMD Kota Cilegon ( Tb. Mastur, Spd ), Sekretaris KKMD Kota Cilegon ( Hasi’in,Spd ) Wakil Sekretaris FOKMADA ( Ahmad Yani, Spd.i ), dan Sekretaris POKJAWAS Kemenag Kota Cilegon ( H. Ahmad Syukur, M.pd ), rapat tersebut di selengggarakan pada senin 18 Oktober 2010 bertempat di kantor kementrian agama kota Cilegon yang membahasan akhir draf rancangan peraturan wali kota Cilegon tentang wajib belajar diniyah awaliyah dan selanjutnya  diajukan ke Biro Hukum Setda Pemerintah kota Cilegon untuk melaksanakan PERDA nomor 1 tahun 2008,  rancangan draf peraturan wali kota Cilegon tentang wajib belajar diniyah awaliyah tersebut sudah di terima oleh Annisa Huriarto bagian Hukum Setda Pemerintah kota Cilegon pada tanggal 29 Oktober 2010, namun hingga saat ini dari pihak PEMDA kota Cilegon belum ada realisasi dan kelanjutannya, sehingga dari pihak PEKANPONTREN & PENAMAS hanya bisa menunggu Perwal tersebut. Dalam PERDA nomor 1 tahun 2008 tersebut berisi wajib belajar diniyah, sehingga bagi siswa-siswi yang telah lulus sekolah Dasar ( SD ) dan ingin melanjutkan ke jejenjang tingkatan SMP wajib mempunyai ijazah sekolah diniyah awaliyah, apabila siswa-siswi tidak memiliki ijasah diniyah maka siswa-siswi tersebut tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah tingkatan SMP dan pastinya harus beragama islam.
mengingat pelajaran diniyah berlaku 4 tahun dan PERDA baru di bentuk pada tahun 2008 kemungkinan PERDA nomor 1 tahun 2008 yang membahas khusus sekolah diniyah tersebut kemungkinan di berlakukan tahun 2012, “kepingin kami sih pak PERDA tersebut cepat-cepat diberlakukan, tapi apalah daya kami hanya sebagai fasilitator , apabila ada aspirasi dari masyarakat ya kami sampaikan kepada pihak terkait untuk di tindak lanjuti, jadi yang menentukan adalah pemerintah kota Cilegon termasuk PERWAL tersebut agar Perda tersebut berjalan sebagai mana mestinya”, ujar  Dra. Hj. Titim Fatimah, MM sambil tersenyum kepada wartawan MPP.
                Yang di harapkan dari perwal tersebut adalah pembangunan mnyeluruh sekolah diniyah di kota Cilegon, mengingat pendidikan adalah suatu faktor yang sangat penting guna membangun bangsa ini kedepannya, seharusnya pemerintah mendukung pendidikan dalam bentuk apapun tanpa harus menunda-nunda tanpa ada kejelasan yang berarti, apalagi sekolah diniyah adalah sekolah islam, di mana kota Cilegon merupakan mayoritas penduduknya adalah beragama islam


                               





Polsek Pulomerak Lakukan Prosesi Peletatakan Batu Pertama Pembangunan Musholah

Cilegon,
 
            Sarana ibadah merupakan fasilitas yang paling penting guna meningkatkan iman dan ketakwaan serta membangun spiritual kepada Allah SWT, tanpa sarana ibadah yang memadai ibadah terasa kurang nyaman (red ).
            Belum lama ini Polsek Pulomerak melakukan prosesi peletakan batu pertama guna pembangunan mushola , acara prosesi pelatakan batu pertama tersebut berbarengan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H yang mengangkat tema kepemimpinan nabi Muhammad SAW.
            Prosesi peletakan batu pertama di awali oleh Kapolres kota Cilegon Umar surya fana,SH,SIK,MH dan di lanjutkan Kapolsek Pulomerak Kompol Ahmad faudy, SH,SIK,MH serta di ikuti oleh tokoh masyarakat yang di undang oleh Polsek Pulomerak, prosesi peletakan batu pertama ini sebagai simbol bahwa pembangunan mushola Polsek Pulomerak telah diresmikan dan akan segera di bangun dalam waktu dekat ini.
Setelah selesai acara prosesi peletakan batu pertama pembangunan musholah, acara di lanjutkan dengan siraman rohani dalam rangka perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H yang di sampaikan oleh Ust. Unang sebagai penceramah, meski di guyur hujan yang cukup lebat namun peserta tetap antusias menyimak ceramah dalam acara itu. Dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H tersebut di hibur oleh group marawis binaan Polres kota Cilegon dan acara tersebut tampak di hadiri oleh Kapolres kota Cilegon Umar surya fana,SH,SIK,MH, Kanit Reskrim Iptu rendy andi julikhlas, anggota DPRD kota Cilegon Endang efendi, SH, Tokoh masyarakat Kec. Pulomerak, Tokoh masyarakat Kec. Grogol, Tokoh masyarakat Kec. Purwakarta, ibu-ibu Majelis taklim dan masyarakat sekitar.
AKP Agus suherman, SH Wakapolsek Pulomerak selaku ketua panitia pembangunan musholah dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H menjelaskan bahwa pembangunan musholah tersebut merupakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta membangun mental spiritual agar kepolisian dalam melaksanakan tugasnya selalu mempunyai landasan agama, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad  SAW 1432 H itu sendiri merupakan ungkapan rasa syukur  kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW  yang merupakan suritauladan kepolisian dalam melayani masyarakat serta kepemimpinannya, pungkasnya kepada wartawan MPP.
Tidak lupa pula AKP Agus suherman,SH Wakapolsek Pulomerak selaku ketua panitia pembangunan musholah dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1432 H mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan semua pihak baik masyarakat, tokoh agama, maupun instansi yang telah membatu baik moril maupun materil sehingga pembangunan musholah dan perayaan Nabi Muhammad SAW dapat berjalan lancar tanpa kendala suatu apapun”. Tutupnya.
           


Bikin SKCK enggak usah repot-repot ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

Cilegon,
  
           Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan yang kebanyakan di anggap penting bagi seseorang yang sedang  mencari pekerjaan. SKCK juga sebagai tanda bukti bahwa orang yang membuat SKCK tersebut tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan dan hal yang melanggar hukum (red).

SKCK kebanyakan di kaitkan sebagai persyaratan perlengkapan lamaran pekerjaan, namun untuk membuatnya ternyata masih banyak masyarakat Cilegon yang belum mengerti dan masih banyak membuang-buang waktu serta biaya yang mahal karena mondar-mandir untuk membuat surat pengantar dari pelaksana pemerintahan dari tingkat RT sampai kecamatan, padahal sejak tanggal 16 november 2010 lalu Polres telah menyederhanakan prosedur pembuatan SKCK tersebut, tertulis pada TR Polres nomor : ST/121/XI/2010.
Dari keterangan Kompol Ambul Majid, SH, MH sosialisasi tentang persyaratan pembuatan SKCK sudah di galakan melalui kecamatan dan kelurahan masing-masing di kota Cilegon, tapi yang sangat di sayangankan masih saja terdapat pemohon pembuat SKCK masih membawa surat-surat pengantar dari tingkat RT sampai kecamatan, dan yang menjadi pertanyaan kenapa kelurahan dan kecamatan masih melayani pemohon SKCK tersebut bukannya menjelaskan prosedurnya, “kan dari pihak kami sudah sosialisasikan”, ujarnya.
Dalam TR Polres nomor : ST/121/XI/2010 di jelaskan bahwa prosedur pembuatan SKCK hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta foto terakhir. Pelayanan pembuatan SKCK yaitu pada jam kerja sekira jam 08:00 sampai jam 14:00 WIB. Untuk pembuatan SKCK ini pihak Polsek menyeleksi KTP dan KK agar tidak terjadi penyalahgunaan SKCK tersebut.
Warga mengaku belum mengetahui tentang prosedur SKCK yang sudah di sederhanakan oleh pihak kepolisian. Mengingat dari pelaksana pemerintahan RT, RW, kelurahan dan kecamatan tidak ada sosialisai kepada warga. Menyimak dari keterangan Bdn yang belum lama ini membuat SKCK bahwa pihak kelurahan dan kecamatan masih melayani surat pengantar dan harus mengeluarkan kocek yang cukup besar, dan yang lebih parah lagi terdapat Polsek yang menggunakan prosedur lama dan tidak melaksanakan TR Polres nomor : ST/121/XI/2010 itu, serta mematok harga sebesar Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah ) untuk pembuatannya, padahal dalam undang-undang nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan Negara bukan pajak mengatur biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ).
Semoga saja masalah yang sangat penting seperti prosedur pembuatan SKCK ini tidak berlarut-larut menjadi ladang bisnis pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masalah ini tidak segera di tindak oleh pihak berwenang pasti masyarakat umum akan merasa di rugikan, dan tidak di pungkiri ini adalah tindak korupsi kecil-kecilan yang merugikan masyarakat. 


Cilegon butuh tempat rehabilitasi terpadu orang gila terlantar


Cilegon,
                Permaslahan sosial sangat beragam sehingga permasalahan itu mungkin sangat sulit untuk di entaskan walaupun berbagai pihak terkait  telah bekerja keras, namun untuk menyelasaikannya bukan tidak ada solusi untuk menyelasikan permasalahn tersebut. Salah satu masalah sosial itu adalah mengenai orang gila.
Orang gila juga manusia, namun perbedaannya orang gila tidak mempnyai akal dan fikiran selayaknya manusia normal, mereka juga butuh perhatian, membutuhkan sandang dan pangan serta papan. Apabila tidak di perhatikan mereka dapat meresahkan masyarakat akibat dari tingkah liarnya.
Orang gila terlantar di Cilegon cukup mersahkan warga, hampir di setiap kecamatan terdapat sedikitnya 3 sampai 5 orang gila terlantar, bahkan di pusat kota Cilegon mereka terlihat mondar-mandir di trotoar jalan sambil mengais-ngais makanan sisa. Pemandangan ini cukup meresahkan warga karena orang gila terlantar itu tidak jarang tidak mengenakan pakaian sehingga membuat resah orang yang melihatnya, terutama kaum hawa, Rini (22) mengaku terganggu dengan orang gila yang ada di pusat kota, apalagi tidak memakai pakaian, kadang rini juga merasa kasihan karena melihat orang gila bugil, kalo lagi jalan orang gila cewe itu pasti di sorakin” ujarnya.
Kepala dinas sosial ( Dinsos ) Cilegon Sri hariyanto AN mengaku bahwa dirinya kesulitan menertibkan orang gila terlantar itu, di karenakan tidak adanya tempat penampungan seperti tempat rehabilitasi terpadu di kota Cilegon, padahal dari pihak dinsos sudah mengusulkan pembuatan tempat rehabilitasi tersebut kepada Pemkot Cilegon, namun hingga saat ini belum ada realisasi, ungkapnya.
Selama ini dinsos hanya berupaya menertibkan dan membuang orang gila terlantar itu ke tempat yang idak menggu warga. Dinsos sudah berusaha menyalurkan orang gila terlantar itu ke instansi penampungan sosial seperti rumah sakit jiwa dan instansi lainnya yang menampung orang gila, namun upaya itu di tolak dengan alasan orang gila tersebut tidak mempunyai identitas sanak saudara yang jelas. Sri hariyanto mengaku Kini dinsos kebingungan harus membuang kemana lagi orang gila terlantar itu, karena khawatir apabila di buang di daerah luar Cilegon akan meresahkan masyarakat dan dinsos daerah luar Cilegon tersebut. Ungkapnya. Tidak di pungkiri memang Cilegon adalah tempat strategis pembuangan orang gila terlantar dari berbagai daerah yang di titipkan melalui gerbong kereta dan akhirnya orang gila iu turun di stasiun pemberhentian kereta itu.
Seharusnya masalah seperti ini harus segera di selesaikan agar warga dalam menjalani aktifitas tanpa gangguan apapun, bukankah tugas pemerintah adalah untuk mengatasi masalah sosial dan mensejahterakan rakyatnya?.