Minggu, 15 Mei 2011

Erik Rebiin Berikan Kado Kepada Kapolres Cilegon

CILEGON
Erik Rebiin memberikan kado kepada Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana sebagai simbol bahwa Mapolres Cilegon akan serius mengusut kasus yang dituntut oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) di depan Kantor Mapolres Cilegon. Kemarin (03/05).
Kado yang berbentuk persegi empat yang dibungkus layaknya kado ulang tahun itu diserahkan oleh Erik Rebiin kepada Umar Surya diawali dengan kata penyerahan. “kadi ini saya serahkan kepada bapak Kapolres sebagai kenang-kenangan kami dan symbol untuk mengusut kasus yang kami tuntut,” ujar Rebiin sambil bersalamam.
Aksi demo digelar oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang dikomandoi Erik Rebiin menyebabkan jalan Protokol Jenderal Sudirman ditutup sejenak. Aksi orasi yang didilakukan diatas mobil bak terbuka dengan masa yang hanya sekitar 50 orang itu berlangsung aman walaupun pengamanan polisi cukup ketat kepada para pendemo. Dalam aksinya Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang dikomandoi Erik Rebiin itu membawa poster yang menuliskan tudingan kepada mantan Walikota Tb Aat Syafaat dan Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi sebagai “maling”.
Mereka juga meminta kepada Kapolres AKBP Umar Suryana Fana Cilegon untuk mengusut kasus diantaranya kasus Jalan lingkar selatan (JLS), kasus Pagar Dewan, kasus Pelabuhan Bojonegara, kasus pengurugan masjid Agung Cilegon, kasus kapal Takboot serta kasus PPI Merak. Mereka menilai Kejaksaan Tinggi (Kejari) Cilegon tidak mampu menangani kasus tersebut sehingga mereka meminta kepada Kapolres Cilegon untuk mengambil alih kasus yang mereka tuntut itu.
Aksi yang digelar sekitar jam 10:00 Wib hingga berakhir sekitar 12:30 siang itu akhirnya ditemui oleh Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana. Umar Surya Fana mengatakan kepada mereka (Pendemo)  Polres Cilegon akan berupaya mengusut kasus yang mereka tuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga sedang melakukan Penyedikan,” tegasnya.
Puas dengan pernyataan Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana Aksi demo yang digelar oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang di komandoi Erik Rebiin itu melakukan iring-iringan ditengah jalan Jenderal Sudirman sembari menyerukan barbagai hujatan kepada Walikota Cilegon. “Kami dukung Kapolres Cilegon, Kami percaya Kepada Kapolres Cilegon untuk menuntaskan kasus ini,” Ujar Erik Rebiin memberi semangat. Tidak lama kemudian iring-iringan sesampainya diperempatan jalan Jenderal Sudirman mereka membubarkan diri dengan tertib.
Ketika dimintai konfirmasinnya mengenai aksi demo Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) tentang  kasus-kasus yang mereka sampaikan, Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana mengatakan kasus-kasus itu masih tengah ditangani oleh pihak Mapolres Cilegon. Namun untuk kasus ini Mapolres Cilegon tidak mempunyai kewenangan langsung.
Mengenai kasus ini Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana menjelaskan yang mempunyai kewengan penuh adalah Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Mapolres Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Cilegon hanya sebagai pengawas. “Kasus ini Sepenuhnya Kewenangan KPK, namun kami juga sedang menangani kasus ini,” tandasnya.


Kadindik Optimis Kelulusan SMA 100%


CILEGON 
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) kota Cilegon Mukhtar Gozali merasa optimis dan percaya diri bahwa angka kelulusan Siswa Sekolah Menengah atas (SMA) atau yang sederajat di kota Cilegon akan mencapai seratus persen pada saat pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) pada tanggal 16 Mei mendatang.
pada saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin senin (09/05).  Mukhtar Gozali mengatakan kepada Banten Pos kepercayaan diri itu berdasarkan hasil survey mulai dari persiapan pada waktu try out dan pelaksanaan try out yang berlangsung diulang sebanyak tiga kali, hingga persiapan pada waktu melaksanakan ujian. Pada pelaksanaan try out kata mukhtar, nilai grafik peserta try out terlihat mulai dari try out pertama, try out kedua dan try out ketiga selalu meningkat hasil nilainya. Dan hasil Ujian Nasional (UN) pun dari tahun ketahun selalu naik dari tahun sebelumnya. “Pelaksanaan Ujian Nasional juga tidak jauh berbeda dengan try out,” tegasnya.
Dengan grafik yang selalu naik tersebut Mukhtar Gozali beropitimis dan berharap para peserta Ujian Nasional (UN) akan membawakan hasil kelulusan yang maksimal pada Ujian Nasional (UN) tahun ini.
Dengan sistem pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sudah dirubah ke dalam lima paket soal yang dimana 60 persen dari Ujian Nasional (UN)  dan 40 persen Ujian Sekolah (UAS), hal itu dinilai Mukhtar Gozali sangat menguntungkan para peserta Ujian Nasional (UN) dalam mengikuti ujian pada waktu yang lalu. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak lulus seluruhnya,” ujar Mukhtar.
Persiapan para guru dalam menghadapai Ujian Nasional (UN) pun lanjutnya, di nilai Mukhtar Gozali sudah cukup baik, karena disetiap sekolah sebelum Ujian Nasional (UN) diadakan semacam bimbingan belajar  (Bimbel) kurang lebih selama tiga bulan lamanya menjelang Ujian Nasional (UN). Bahkan bukan hanya itu, katanya, siswa kebanyakan berinisiatif sendiri untuk mencari bimbingan belajar diluar sekolah apabila menurut siswa bimbingan belajar (Bimbel) yang diberikan oleh sekolah mereka terasa kurang cukup. “Itu membuktikan semangat belajar mereka tinggi,” ujarnya.   
Ketika ditanya mengenai isu kebocoran soal yang pernah terjadi Mukhtar Gozali tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Karena kata Mukhtar Gozali, sistem pengawasan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2011 ini sangat ketat, jadi tidak mungkin ada indikasi kebocoran soal kepada para peserta Ujian Nasional (UN) karena melibatkan Kepolisian dalam pengawasannya. “Itu isu murahan, sebelumnya juga sudah ada,” tegasnya.
Dalam  Ujian Nasional (UN) yang lalu peserta Ujian Nasional (UN) kota Cilegon sebanyak 5218 peserta Ujian Nasional (UN), yang terdiri dari  Sekolah Menengah atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebanyak 949 peserta, Sekolah Menengah atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sebanyak 1127 peserta, Madrasah Aliyah (MA) IPA sebanyak 222 peserta, Madrasah Aliyah (MA) IPS sebanyak 966 peserta, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1954 peserta, Dari 49 sekolah penyelenggara Ujian Nasional (UN) yang ada di Cilegon.
Mukhtar Gozali juga menghimbau kepada para siswa apabila lulus nanti tidak terlalu berlebihan. Tidak dibenarkan katanya, para siswa yang lulus nanti mengadakan coret-coretan, karena hal tersebut dinilai Mukhtar Gozali tidak mencerminkan nilai sebagai seorang pelajar, malah membuat keresahan warga. “Kami juga mengantisipasi kejadian itu,” tandasnya.



Isu Makar Dinilai Berlebihan


CILEGON
Desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Maraknya selembaran yang bertuliskan ajakan kepada masyarakat Cilegon dalam perumusan pembentukan pemerintahan baru di kota Cilegon dinilai Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana sangat berlebihan dan dibesar-besarkan.
Selembaran kertas yang mengatasnamakan Rakyat Cilegon bergerak itu sempat menggegerkan masyarakat Cilegon, karena selembaran itu sudah merebak ke desa-desa di Cilegon dan menjadi sorotan LSM di Cilegon.
Isu selembaran kertas makar itu muncul beberapa waktu yang lalu yang bertanggal sama dengan digelarnya istighosah Pemkot Cilegon, kemarin (12/05)
Desakan LSM yang memberikan persetujuan pernyataan yang ditandatangani oleh sebagaian besar lulusan sarjana hukum yang mendesak Kapolres Cilegon untuk mempidanakan pelaku makar itu dinilai Umar Fana salah.  
 AKBP Umar Surya Fana menyatakan  LSM yang mendesak tersebut merupakan atas ketidak mengertian para anggota LSM itu. Karena lanjutnya, makar yang beredar pada saat ini di kota Cilegon belum diketahui siapa pembuat selembaran makar itu.
Walaupun pembuat makar itu telah di ketahui, katanya, pelaku tidak akan dikenakan pidana, karena mahkamah konstitusi telah membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 106 mengenai makar yang ingin menaklukan suatu wilayah atau negara baik didaerah ataupun tingkat pemerintahan pusat.
Walaupun sekiranya ada makar tersebut, lanjutnya, makar untuk pembentukan suatu pemerintahan baru pada suatu wilayah didaerah dinilai Umar salah. apabila ingin membentuk suatu pemerintahan baru, katanya, makar itu tidak berlaku pada pemerintahan daerah, makar itu hanya berlaku pada pemerintahan pusat, yang berarti membuat negara baru. “Bagaimana ceritanya, pemerintahan daerah akan di bentuk pemerintahan tandingan,” ujarnya.
Umar Surya Fana mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Aceh yang bernamakan organisasi gabungan Aceh merdeka (GAM) dan Papua dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang marak belakangan. Kasus kedua wilayah tersebut merupakan perlawan kepada pemerintah pusat, meraka lanjutnya, bukan mendesak kepada pemerintah daerah. Apabila kasus makar yang terjadi balakangan ini di Cilegon seperti itu, makar yang beredar itu bisa ditindak. “jadi harus tahu porsi-porsinya,” Jelas umar.
AKBP Umar Surya Fana menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk tidak terprovokatif dan terpengaruh dengan isu makar pembentukan pemerintahan baru yang telah beredar tersebut. Makar yang beredar itu dinilai Umar merupakan hasil karya orang iseng yang ingin memprofokasi keamanan di Cilegon.
Banyak dari kalangan LSM menilai isu makar di Cilegon yang berdar belakangan merupakan ulah mantan anggota kadin Isbatullah yang sempat mencuat kepermukaan karena kritikannya kepada kepemimmpinan Iman Ariyadi, dan juga sorotan itu kepada LSM Aliansi Bergerak Untuk Cilegon (ABC) pimpinan Erick Rebiin, karena pada waktu ABC menggelar orasi di Mapolres Cilegon pada waktu yang lalu selembaran kertas makar itu mulai beredar. Namun kedua tokoh tersebut membantah bahwa selembara kertas berisi makar itu atas perbuatan mereka.
 

FPP menduga ada Oknum Pemerintah dibelakang Hiburan malam

 CILEGON
Aksi demo didepan Kantor Pemkot Cilegon Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) kota Cilegon yang mendesak Pemerintah kota Cilegon untuk menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 dan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor : 556.322/537-Pol PP tentang penyelenggaraan hiburan di kota Cilegon. tempat hiburan malam itu di tuding telah melanggar melebihi batas waktu beroperasi yang telah ditentukan.
Ketua aksi  Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) kota Cilegon Juli Trisnoaji mengatakan, dari hasil pemantauan langsung FPP kepada tempat hiburan malam itu, kebanyakan katanya, masih melayani pelanggan hingga menjelang subuh, itu menurutnya telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditatapkan sebelumnya yaitu  batas waktu 00:00 Wib. “Itu terang-terangan telah melanggar atauran,” tegasnya.
Apabila tempat hiburan malam itu dibiarkan beropersai melebihi batas waktu yang pernah ditentukan, Juli Trisnoaji menegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2003 dan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 556.322/537-Pol PP itu diminta untuk merevisi Perda serta SK Walikota itu. padahal katanya, dengan beroperasinya tempat hiburan malam itu hingga menjelang subuh sering membuat keresahan masyarakat sekitar serta menganggu ketertiban sosial. “Kalau diwaktu tengah malam, tempat hiburan itu suka bising dan banyak wanita penghibur,” ujarnya.
FPP kota Cilegon meminta lanjutnya, Pemkot Cilegon harus mengambil langkah tegas serta melakukan langkah tindakan nyata atas pelanggaran yang telah diperbuat oleh para pengusaha hiburan malam yang ada di Cilegon itu. FPP mengamcam apabila tuntutan dan aspirasi FPP tersebut tidak mendapat reaksi dari Pemkot Cilegon, katanya, akan menggelar aksi demo yang lebih besar. FPP juga menuding peran aktif terhadap tempat hiburan yang beroperasi hingga melebihi batas waktu itu, dibelakangnya diduga terdapat pihak Pemkot Cilegon yang “mendekingi” tempat-tempat hiburan itu. “Saya mengira terdapat aknum PNS dibelakangnya,” Ujar  Juli Trisnoaji.
Setelah menggelar aksi demo kurang lebih satu jam hingga menggelar akasi demo sembari duduk di jalan Protokol karena dari pihak Pemkot enggan menemui mereka. Setelah lama menunggu, akhirnya Asda I Kota Cilegon Ratu Ati Maryati bersedia menyambut aksi demo yang digelar FPP itu.
Ratu Ati Maryati mengatakan, kepada para aksi demoa FPP Pihak Pemkot akan terus berupaya menyalurkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemkot juga katanya, siap untuk menutup tempat-tempat hiburan malam apabila tempat hiburan malam itu melanggar aturan yang telah dilaporkan.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai tudingan FPP yang menduga terdapat oknum Pemkot yang “mendekingi” tempat hiburan malam yang ada di Cilegon itu, Ratu Ati Maryati membantah mengenai tudingan FPP itu, karena menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan informasi mengenai tudingan FPP itu. “Saya mengenai itu tidak tahu, karena selama ini belum ada bukti,” ujarnya.
Ratu Ati Maryati menambahkan, walapun kemudian hari ada oknum yang “mendekingi” tempat hiburan malam yang ada di Cilegon itu, pihak Pemkot pastinya akan menindak tegas oknum yang berbuat salah itu tanpa pandang bulu. “Semuanya harus ada bukti,” tegasnya.
Setelah puas mendengar pernyataan Ratu Ati Maryati, Aksi demo yang digelar FPP pun membubarkan diri dengan tertib dan menjabati tangan Ratu Ati Maryati. “Kami dukung kinerja Pemkot dalam memberantas kemaksiatan,” Tegas Juli Trisnoaji memberi semangat sambil membubarkan diri.

KAMMI Datangi BLH


CILEGON 
Persoalan pencemaran limbah yang terjadi dalam beberapa hari belakangan ini, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Salah satunya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon. KAMMI Cilegon Kemarin, jumat (13/05) mendatangi Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk melakukan audiensi mengenai pencemaran lingkungan PT. Indo Biofuel Energi.
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor BLH itu KAMMI Cilegon mendatangkan sekitar 8 anggotanya untuk ikut berdialog bersama Pihak BLH. Dalam audiensi itu, membahas khusus Undang-undang 32 tahun 2009 serta menanyakan kepada BLH sanksi apa yang diberikan kepada PT. Indo Biofuel Energi itu.
Ketua KAMMI Cilegon Syahroni ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, meminta kepada BLH untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran lingkungan itu. KAMMi juga katanyanya, telah melakukan tinjauan kepada PT. Indo Biofuel Energi dan lingkungan sekitar, ternyata kondisinya sangat mengkhawatirkan. “Wilayah disekitarnya sudah tercemar,” ujarnya.
Dari pihak KAMMI lanjutnya, selalu memantau kelanjutan dari BLH, yang sebelumnya BLH sudah memberikan surat peringatan satu (SP-1). Jangka waktu yang diberikan BLH selama 2 bulan terhitung  dari semenjak surat peringatan itu dilayangkan pada hari Rabu (11/05) lalu. “KAMMI akan selalu menanyakan lagi setelah waktu yang di berikan habis,” ujar  Syahroni.
Dari pihak KAMMI sendiri memberikan jangka waktu kepada PT. Indo Biofuel Energi sekitar 3 bulan lamanya untuk membereskan masalah pencemaran yang dilakukan. Apabila PT. Indo Biofuel Energi tidak menggubris surat peringatan dari BLH dan himbauan dari KAMMI, Syahroni menegaskan KAMMI akan menggelar aksi besar yang menggandeng pihak terkait untuk menutup perusahaan PT. Indo Biofuel Energi itu. “Kami serius akan hal itu,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris BLH Soleh mengatakan, pemantauan Mahasiswa yang ikut berperan aktif dalam mengamati lingkungan itu merupakan hal yang sangat positif. Karena dengan peran aktifnya pemuda pelajar katanya, akan menambah daya gedor pemerintah untuk dapat mengawasi perusahaan nakal yang ada di Cilegon. “Saya berikan apresiasi yang baik kepada Mahasiswa di Cilegon,” ujarnya.
Soleh menegaskan, PT. Indo Biofuel Energi itu belum memilki surat-surat tetang lingkungan hidup seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), namun setelah mendapatkan teguran dari BLH pihak  PT. Indo Biofuel Energi sedang mengurus surat-surat itu dan berjanji akan membenahi pencemaran lingkungan yang dilakukan sampai waktu yang diberikan  dua bulan mendatang. “Apabila jangka waktu yang kami berikan itu tidak dipenuhi, kami tegaskan akan kami tutup,” tegasnya.
Namun sanksi yang akan diberikan kepada PT. Indo Biofuel Energi itu, akan dibahas pada rapat penyidik pada akhir batas waktu yang diberikan. Pihak PT. Indo Biofuel Energi lanjutnya, akan di undang oleh BLH untuk melakukan Tanya jawab dan dibuatkan berita acara hasil pemantauan lapangan setelah waktu jatuh tempo. Dan apabila pemantaun lapangan itu terdapat bukti dari para penyidik yang positif mengenai kelalain pihak PT. Indo Biofuel Energi itu, maka akan diberikan sanksi yang setimpal pula. “Kita tunggu saja hasil dari penyidik di lapangan, ujarnya. (CR-1).

Walikota Cilegon Terjun Langsung Tutup Hiburan Malam

CILEGON 
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi terjun langsung kelapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 4 hiburan malam yang ada di Kecamatan Pulomerak dan di Kecamatan Grogol. Tempat hiburan malam yang ditutup langsung oleh Walikota Cilegon yaitu Double B yang ada di Kecamatan Pulomerak, Kafe DJ, Bole-bole Kafe, dan penginapan Tiara yang ada di kecamatan Grogol. Tempat hiburan malam itu dianggap telah merusak citra nama baik masyarakat Cilegon yang terkenal dengan religiusnya.
Iman Ariyadi mengatakan Ke 4 hiburan malam yang disegel dan dihentikan aktivitasnya itu sesuai dengan keputusan Walikota Cilegon Nomor : 338/Kep. 323 - 326 Pol. PP/2011. Perusahaan hiburan malam itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 serta pasal 15 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 tentang  perizinan menyelenggarakan Hiburan. “Oleh karena itu tempat hiburan malam itu harus segera ditutup,” tegasnya kepada beberapa Wartawan saat dimintai konfirmasinya, kemarin jumat (13/05).
lanjutnya, sebelumnya sudah direncanakan dari rapat dari berbagai instansi pemerintahan kota Cilegon baik dari kecamatan setempat, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Muspida Kota Cilegon mengenai penutupan tempat hiburan yang ada di Cilegon. Hasil rapat itu akan diputuskan pada hari Rabu (18/05) mendatang. Namun untuk saat ini yang dapat ditutup baru 4 tempat hiburan malam. “Saya mohon dukungan dan doa masyarakat kota Cilegon,” ujarnya.
Penutupan 4 Hiburan malam itu juga katanya, untuk mengantisipasi terjadinya tindak anarkis dari berbagai pihak baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dari bergabagai masyarakat kota Cilegon yang selama ini bergejolak menentang tempat hiburan malam yang ada di Cilegon. “Saya mohon kepada masyarakat untuk menjaga situasi yang aman,” ujarnya.
Namun Iman Ariyadi juga menyadari bahwa, kota Cilegon merupakan kota terbuka yang terbentuk dan terdanai  dari perusahaan industri, perdagangan dan jasa, sehingga tidak mungkin, katanya, pemkot kota Cilegon untuk menutup seluruh tempat hiburan yang ada di Cilegon. “Saya minta saran kepada para ulama mengenai pengondisian tempat hiburan itu,” ujarnya.
Terpisah, Manager Operasional Double B Jakob Burhan mengatakan, penyegelan tempat usahanya itu terbilang pilih kasih, karena katanya, banyak tempat hiburan di Pulomerak seperti hotel Merpati yang juga menyediakan hiburan yang bernuansa sama dengan Double B. tapi dengan penutupan itu lanjutnya, dirinya berusaha untuk legowo dan pasrah, karena itu katanya, sudah menjadi kewenangan Pemerintah kota Cilegon, serta selama ini tempat hiburannya itu mendapat kecaman keras dari masyarakat sekitar. “Ini sudah kepustusan pemerintah, jadi mau diapakan lagi,” pasrahnya.
Dalam aksi penyegelan 4 tempat hiburan malam di kedua kecamatan itu, tampak hadir sekretaris Daerah Kota Cilegon Abdul Lubis yang juga ikut terjun langsung bersama Walikota Cilegon.
Dalam aksi penyegelan itu, sebelumnya muncul isu akan terjadinya aksi anarkis dari masyarakat sekitar terhadap tempat hiburan malam yang ada di kedua kecamatan itu, namun dengan penjagaan ketat dari Satpol PP dan Polsek Pulomerak, serta himbauan dari para ulama setempat dan himbauan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, kemarahan masyarakat dapat diredam, sehingga aksi penyegelan berlangsung aman dan tertib. Walaupun masayarakat yang bernamakan Komunitas Forum DKM Merak itu sudah menyiapkan telur busuk dan tomat busuk sebagai senjata anarkis aksi penyegelan.