Rabu, 06 Juli 2011

SKPD Kota Cilegon dapat Workshop Kehumasan, Pers Harus Digandeng Dalam Pelaksanaan Pemerintahan


CILEGON,– Keterbukaan Informasi merupakan salah satu wujud pemerintahan yang baik. Keterbukaan Informasi publik dalam era demokrasi pada saat ini sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas pembangunan dan perkembangan daerah, khususnya Kota Cilegon. Itu tidak lain merupakan peran pers dalam perkembangan srategis dalam pelaksanaan pemerintahan.
 Demikan dikatakan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi kepada perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Kota Cilegon pada saat acara workshop kehumasan yang diselenggarakan bagian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melalui Asisten Daerah (Asda I) Kota Cilegon di Hotel Bintang Laguna, Selasa (5/7).
Iman mengatakan, Penyampaian informasi kepada masyarakat sangat diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan dan kinerja pelaku pemerintahan dalam melakukan tugasnya dimasing-masing SKPD yang ada.
Dalam penyampaian informasi tersebut lanjutnya, setiap SKPD harus menyampaikan Informasi secara proporsional dan lengkap serta jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang akan mengakibatkan permasalahan baru pada masyarakat. “Untuk itu, setiap SKPD harus faham mengenai perihal yang akan disampaikan,” ujar Iman.
Penyampain informasi itu lanjutnnya, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai pedoman utama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. “Suka ataupun tidak, Undang-undang itu harus dilaksanakan,” tegasnya.
Iman menyatakan, peran serta Pers merupakan faktor utama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Untuk itu lanjut iman, setiap SKPD harus bisa menghadapi dan melayani Pers secara optimal dan menyampaikan informasi yang proporsional dan secara jelas serta lengkap. “Tidak dipungkiri, perkembangan informasi melalui pers pada saat ini membawa dampak positif bagi perkembangan Kota Cilegon,” ungkapnya.
Iman menambahkan, untuk mewujudkan Informasi publik dan terbentuknya pejabat pengelola informasi guna mengatur terselenggaranya informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap SKPD juga harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada media, hal itu dilakukan agar terciptanya kestabilan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Asda I Kota Cilegon Ratu Ati Marliati mengatakan, SKPD harus bersahabat dan menggandeng pers selayaknya sahabat. Itu dilakukan agar terciptanya keharmonisan antara pelaku pemerintah dalam penyampaian informasi yang dilakukan oleh Pers. “Penyelenggaraan Worshopi ini diorientasikan dalam rangka mensinergikan kepentingan Pemerintah dan Pers,” tandasnya. (CR-1)

Organisasi Kemasyarakatan dapat Sosialisasi Pilgub


CILEGON, – Partai Politik (Parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) mendapatkan sosialisasi tentang proses penyelenggraan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Acara itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Sosialisasi itu dilakukan agar Organisasi kemasyarakatan tersebut mengerti dan mendukung dalam kesuksesan Pilgub mendatang. Demikan dikatakan Ketua KPU Provinsi Banten Hambali kepada wartawan disela-sela acara sosialisasi, Rabu (6/7), di Hotel Permata Krakatau.
Hambali mengatakan, Proses pelaksanaan Pilgub pada tahun 2011 ini perlu diketahui oleh semua kalangan masyarakat, terutama organisasi masyarakat yang selama ini ikut berperan aktif dalam mengikuti perkembangan pemerintahan.
Sebelumnya kata dia, KPU Provinsi Banten Juga sudah mengadakan sosialisasi kepada anak jalanan dan waria sebagai komunitas khusus yang juga harus mendapatkan sosialisasi Pilgub. “Kali ini Parpol, LSM, dan Ormas yang mendapatkan giliran,” ujarnya.
Dengan diberikannya sosialisasi itu kepada setiap organisasi kemsyarakatan, dia berharap, Ormas tersebut dapat bekerjasama dalam mengawasi pelaksanaan Pilgub mendatang. “Semoga saja mereka bisa diajak kompromi setelah diberikan sosialisasi ini,” pungkasnya.
Sementara itu,  Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi Provinsi Banten Nasrullah menjelaskan, dalam sosialisasi itu hanya dipaparkan pengertian dasar dan apa saja kerja KPU dalam menyukseskan pilgub kedepan.
Dalam sosialisasi itu kata dia, dijelaskan siapa saja yang berhak memilih hingga persyaratan Bakal Calon (Balon) yang menduduki sebagai gubernur dan wakil gubernur nantinya. “Peserta yang hadir hanya perwakilan dari masing-masing ormas yang diundang,” tandasnya. (CR-1)

Minggu, 15 Mei 2011

Erik Rebiin Berikan Kado Kepada Kapolres Cilegon

CILEGON
Erik Rebiin memberikan kado kepada Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana sebagai simbol bahwa Mapolres Cilegon akan serius mengusut kasus yang dituntut oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) di depan Kantor Mapolres Cilegon. Kemarin (03/05).
Kado yang berbentuk persegi empat yang dibungkus layaknya kado ulang tahun itu diserahkan oleh Erik Rebiin kepada Umar Surya diawali dengan kata penyerahan. “kadi ini saya serahkan kepada bapak Kapolres sebagai kenang-kenangan kami dan symbol untuk mengusut kasus yang kami tuntut,” ujar Rebiin sambil bersalamam.
Aksi demo digelar oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang dikomandoi Erik Rebiin menyebabkan jalan Protokol Jenderal Sudirman ditutup sejenak. Aksi orasi yang didilakukan diatas mobil bak terbuka dengan masa yang hanya sekitar 50 orang itu berlangsung aman walaupun pengamanan polisi cukup ketat kepada para pendemo. Dalam aksinya Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang dikomandoi Erik Rebiin itu membawa poster yang menuliskan tudingan kepada mantan Walikota Tb Aat Syafaat dan Walikota Cilegon Tb Iman Ariadi sebagai “maling”.
Mereka juga meminta kepada Kapolres AKBP Umar Suryana Fana Cilegon untuk mengusut kasus diantaranya kasus Jalan lingkar selatan (JLS), kasus Pagar Dewan, kasus Pelabuhan Bojonegara, kasus pengurugan masjid Agung Cilegon, kasus kapal Takboot serta kasus PPI Merak. Mereka menilai Kejaksaan Tinggi (Kejari) Cilegon tidak mampu menangani kasus tersebut sehingga mereka meminta kepada Kapolres Cilegon untuk mengambil alih kasus yang mereka tuntut itu.
Aksi yang digelar sekitar jam 10:00 Wib hingga berakhir sekitar 12:30 siang itu akhirnya ditemui oleh Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana. Umar Surya Fana mengatakan kepada mereka (Pendemo)  Polres Cilegon akan berupaya mengusut kasus yang mereka tuntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga sedang melakukan Penyedikan,” tegasnya.
Puas dengan pernyataan Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana Aksi demo yang digelar oleh Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) yang di komandoi Erik Rebiin itu melakukan iring-iringan ditengah jalan Jenderal Sudirman sembari menyerukan barbagai hujatan kepada Walikota Cilegon. “Kami dukung Kapolres Cilegon, Kami percaya Kepada Kapolres Cilegon untuk menuntaskan kasus ini,” Ujar Erik Rebiin memberi semangat. Tidak lama kemudian iring-iringan sesampainya diperempatan jalan Jenderal Sudirman mereka membubarkan diri dengan tertib.
Ketika dimintai konfirmasinnya mengenai aksi demo Aliansi Bergerak Untuk Rakyat (ABC) tentang  kasus-kasus yang mereka sampaikan, Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana mengatakan kasus-kasus itu masih tengah ditangani oleh pihak Mapolres Cilegon. Namun untuk kasus ini Mapolres Cilegon tidak mempunyai kewenangan langsung.
Mengenai kasus ini Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryana Fana menjelaskan yang mempunyai kewengan penuh adalah Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan Mapolres Cilegon dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Cilegon hanya sebagai pengawas. “Kasus ini Sepenuhnya Kewenangan KPK, namun kami juga sedang menangani kasus ini,” tandasnya.


Kadindik Optimis Kelulusan SMA 100%


CILEGON 
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) kota Cilegon Mukhtar Gozali merasa optimis dan percaya diri bahwa angka kelulusan Siswa Sekolah Menengah atas (SMA) atau yang sederajat di kota Cilegon akan mencapai seratus persen pada saat pengumuman hasil Ujian Nasional (UN) pada tanggal 16 Mei mendatang.
pada saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin senin (09/05).  Mukhtar Gozali mengatakan kepada Banten Pos kepercayaan diri itu berdasarkan hasil survey mulai dari persiapan pada waktu try out dan pelaksanaan try out yang berlangsung diulang sebanyak tiga kali, hingga persiapan pada waktu melaksanakan ujian. Pada pelaksanaan try out kata mukhtar, nilai grafik peserta try out terlihat mulai dari try out pertama, try out kedua dan try out ketiga selalu meningkat hasil nilainya. Dan hasil Ujian Nasional (UN) pun dari tahun ketahun selalu naik dari tahun sebelumnya. “Pelaksanaan Ujian Nasional juga tidak jauh berbeda dengan try out,” tegasnya.
Dengan grafik yang selalu naik tersebut Mukhtar Gozali beropitimis dan berharap para peserta Ujian Nasional (UN) akan membawakan hasil kelulusan yang maksimal pada Ujian Nasional (UN) tahun ini.
Dengan sistem pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sudah dirubah ke dalam lima paket soal yang dimana 60 persen dari Ujian Nasional (UN)  dan 40 persen Ujian Sekolah (UAS), hal itu dinilai Mukhtar Gozali sangat menguntungkan para peserta Ujian Nasional (UN) dalam mengikuti ujian pada waktu yang lalu. “Jadi tidak ada alasan untuk tidak lulus seluruhnya,” ujar Mukhtar.
Persiapan para guru dalam menghadapai Ujian Nasional (UN) pun lanjutnya, di nilai Mukhtar Gozali sudah cukup baik, karena disetiap sekolah sebelum Ujian Nasional (UN) diadakan semacam bimbingan belajar  (Bimbel) kurang lebih selama tiga bulan lamanya menjelang Ujian Nasional (UN). Bahkan bukan hanya itu, katanya, siswa kebanyakan berinisiatif sendiri untuk mencari bimbingan belajar diluar sekolah apabila menurut siswa bimbingan belajar (Bimbel) yang diberikan oleh sekolah mereka terasa kurang cukup. “Itu membuktikan semangat belajar mereka tinggi,” ujarnya.   
Ketika ditanya mengenai isu kebocoran soal yang pernah terjadi Mukhtar Gozali tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Karena kata Mukhtar Gozali, sistem pengawasan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2011 ini sangat ketat, jadi tidak mungkin ada indikasi kebocoran soal kepada para peserta Ujian Nasional (UN) karena melibatkan Kepolisian dalam pengawasannya. “Itu isu murahan, sebelumnya juga sudah ada,” tegasnya.
Dalam  Ujian Nasional (UN) yang lalu peserta Ujian Nasional (UN) kota Cilegon sebanyak 5218 peserta Ujian Nasional (UN), yang terdiri dari  Sekolah Menengah atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebanyak 949 peserta, Sekolah Menengah atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) sebanyak 1127 peserta, Madrasah Aliyah (MA) IPA sebanyak 222 peserta, Madrasah Aliyah (MA) IPS sebanyak 966 peserta, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 1954 peserta, Dari 49 sekolah penyelenggara Ujian Nasional (UN) yang ada di Cilegon.
Mukhtar Gozali juga menghimbau kepada para siswa apabila lulus nanti tidak terlalu berlebihan. Tidak dibenarkan katanya, para siswa yang lulus nanti mengadakan coret-coretan, karena hal tersebut dinilai Mukhtar Gozali tidak mencerminkan nilai sebagai seorang pelajar, malah membuat keresahan warga. “Kami juga mengantisipasi kejadian itu,” tandasnya.



Isu Makar Dinilai Berlebihan


CILEGON
Desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Maraknya selembaran yang bertuliskan ajakan kepada masyarakat Cilegon dalam perumusan pembentukan pemerintahan baru di kota Cilegon dinilai Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana sangat berlebihan dan dibesar-besarkan.
Selembaran kertas yang mengatasnamakan Rakyat Cilegon bergerak itu sempat menggegerkan masyarakat Cilegon, karena selembaran itu sudah merebak ke desa-desa di Cilegon dan menjadi sorotan LSM di Cilegon.
Isu selembaran kertas makar itu muncul beberapa waktu yang lalu yang bertanggal sama dengan digelarnya istighosah Pemkot Cilegon, kemarin (12/05)
Desakan LSM yang memberikan persetujuan pernyataan yang ditandatangani oleh sebagaian besar lulusan sarjana hukum yang mendesak Kapolres Cilegon untuk mempidanakan pelaku makar itu dinilai Umar Fana salah.  
 AKBP Umar Surya Fana menyatakan  LSM yang mendesak tersebut merupakan atas ketidak mengertian para anggota LSM itu. Karena lanjutnya, makar yang beredar pada saat ini di kota Cilegon belum diketahui siapa pembuat selembaran makar itu.
Walaupun pembuat makar itu telah di ketahui, katanya, pelaku tidak akan dikenakan pidana, karena mahkamah konstitusi telah membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 106 mengenai makar yang ingin menaklukan suatu wilayah atau negara baik didaerah ataupun tingkat pemerintahan pusat.
Walaupun sekiranya ada makar tersebut, lanjutnya, makar untuk pembentukan suatu pemerintahan baru pada suatu wilayah didaerah dinilai Umar salah. apabila ingin membentuk suatu pemerintahan baru, katanya, makar itu tidak berlaku pada pemerintahan daerah, makar itu hanya berlaku pada pemerintahan pusat, yang berarti membuat negara baru. “Bagaimana ceritanya, pemerintahan daerah akan di bentuk pemerintahan tandingan,” ujarnya.
Umar Surya Fana mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Aceh yang bernamakan organisasi gabungan Aceh merdeka (GAM) dan Papua dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang marak belakangan. Kasus kedua wilayah tersebut merupakan perlawan kepada pemerintah pusat, meraka lanjutnya, bukan mendesak kepada pemerintah daerah. Apabila kasus makar yang terjadi balakangan ini di Cilegon seperti itu, makar yang beredar itu bisa ditindak. “jadi harus tahu porsi-porsinya,” Jelas umar.
AKBP Umar Surya Fana menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk tidak terprovokatif dan terpengaruh dengan isu makar pembentukan pemerintahan baru yang telah beredar tersebut. Makar yang beredar itu dinilai Umar merupakan hasil karya orang iseng yang ingin memprofokasi keamanan di Cilegon.
Banyak dari kalangan LSM menilai isu makar di Cilegon yang berdar belakangan merupakan ulah mantan anggota kadin Isbatullah yang sempat mencuat kepermukaan karena kritikannya kepada kepemimmpinan Iman Ariyadi, dan juga sorotan itu kepada LSM Aliansi Bergerak Untuk Cilegon (ABC) pimpinan Erick Rebiin, karena pada waktu ABC menggelar orasi di Mapolres Cilegon pada waktu yang lalu selembaran kertas makar itu mulai beredar. Namun kedua tokoh tersebut membantah bahwa selembara kertas berisi makar itu atas perbuatan mereka.
 

FPP menduga ada Oknum Pemerintah dibelakang Hiburan malam

 CILEGON
Aksi demo didepan Kantor Pemkot Cilegon Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) kota Cilegon yang mendesak Pemerintah kota Cilegon untuk menindak tegas tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 dan Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor : 556.322/537-Pol PP tentang penyelenggaraan hiburan di kota Cilegon. tempat hiburan malam itu di tuding telah melanggar melebihi batas waktu beroperasi yang telah ditentukan.
Ketua aksi  Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) kota Cilegon Juli Trisnoaji mengatakan, dari hasil pemantauan langsung FPP kepada tempat hiburan malam itu, kebanyakan katanya, masih melayani pelanggan hingga menjelang subuh, itu menurutnya telah melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditatapkan sebelumnya yaitu  batas waktu 00:00 Wib. “Itu terang-terangan telah melanggar atauran,” tegasnya.
Apabila tempat hiburan malam itu dibiarkan beropersai melebihi batas waktu yang pernah ditentukan, Juli Trisnoaji menegaskan, Perda Nomor 2 tahun 2003 dan Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 556.322/537-Pol PP itu diminta untuk merevisi Perda serta SK Walikota itu. padahal katanya, dengan beroperasinya tempat hiburan malam itu hingga menjelang subuh sering membuat keresahan masyarakat sekitar serta menganggu ketertiban sosial. “Kalau diwaktu tengah malam, tempat hiburan itu suka bising dan banyak wanita penghibur,” ujarnya.
FPP kota Cilegon meminta lanjutnya, Pemkot Cilegon harus mengambil langkah tegas serta melakukan langkah tindakan nyata atas pelanggaran yang telah diperbuat oleh para pengusaha hiburan malam yang ada di Cilegon itu. FPP mengamcam apabila tuntutan dan aspirasi FPP tersebut tidak mendapat reaksi dari Pemkot Cilegon, katanya, akan menggelar aksi demo yang lebih besar. FPP juga menuding peran aktif terhadap tempat hiburan yang beroperasi hingga melebihi batas waktu itu, dibelakangnya diduga terdapat pihak Pemkot Cilegon yang “mendekingi” tempat-tempat hiburan itu. “Saya mengira terdapat aknum PNS dibelakangnya,” Ujar  Juli Trisnoaji.
Setelah menggelar aksi demo kurang lebih satu jam hingga menggelar akasi demo sembari duduk di jalan Protokol karena dari pihak Pemkot enggan menemui mereka. Setelah lama menunggu, akhirnya Asda I Kota Cilegon Ratu Ati Maryati bersedia menyambut aksi demo yang digelar FPP itu.
Ratu Ati Maryati mengatakan, kepada para aksi demoa FPP Pihak Pemkot akan terus berupaya menyalurkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemkot juga katanya, siap untuk menutup tempat-tempat hiburan malam apabila tempat hiburan malam itu melanggar aturan yang telah dilaporkan.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai tudingan FPP yang menduga terdapat oknum Pemkot yang “mendekingi” tempat hiburan malam yang ada di Cilegon itu, Ratu Ati Maryati membantah mengenai tudingan FPP itu, karena menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah mendapatkan informasi mengenai tudingan FPP itu. “Saya mengenai itu tidak tahu, karena selama ini belum ada bukti,” ujarnya.
Ratu Ati Maryati menambahkan, walapun kemudian hari ada oknum yang “mendekingi” tempat hiburan malam yang ada di Cilegon itu, pihak Pemkot pastinya akan menindak tegas oknum yang berbuat salah itu tanpa pandang bulu. “Semuanya harus ada bukti,” tegasnya.
Setelah puas mendengar pernyataan Ratu Ati Maryati, Aksi demo yang digelar FPP pun membubarkan diri dengan tertib dan menjabati tangan Ratu Ati Maryati. “Kami dukung kinerja Pemkot dalam memberantas kemaksiatan,” Tegas Juli Trisnoaji memberi semangat sambil membubarkan diri.