Jumat, 18 Maret 2011

Bikin SKCK enggak usah repot-repot ke RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan

Cilegon,
  
           Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu persyaratan yang kebanyakan di anggap penting bagi seseorang yang sedang  mencari pekerjaan. SKCK juga sebagai tanda bukti bahwa orang yang membuat SKCK tersebut tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan dan hal yang melanggar hukum (red).

SKCK kebanyakan di kaitkan sebagai persyaratan perlengkapan lamaran pekerjaan, namun untuk membuatnya ternyata masih banyak masyarakat Cilegon yang belum mengerti dan masih banyak membuang-buang waktu serta biaya yang mahal karena mondar-mandir untuk membuat surat pengantar dari pelaksana pemerintahan dari tingkat RT sampai kecamatan, padahal sejak tanggal 16 november 2010 lalu Polres telah menyederhanakan prosedur pembuatan SKCK tersebut, tertulis pada TR Polres nomor : ST/121/XI/2010.
Dari keterangan Kompol Ambul Majid, SH, MH sosialisasi tentang persyaratan pembuatan SKCK sudah di galakan melalui kecamatan dan kelurahan masing-masing di kota Cilegon, tapi yang sangat di sayangankan masih saja terdapat pemohon pembuat SKCK masih membawa surat-surat pengantar dari tingkat RT sampai kecamatan, dan yang menjadi pertanyaan kenapa kelurahan dan kecamatan masih melayani pemohon SKCK tersebut bukannya menjelaskan prosedurnya, “kan dari pihak kami sudah sosialisasikan”, ujarnya.
Dalam TR Polres nomor : ST/121/XI/2010 di jelaskan bahwa prosedur pembuatan SKCK hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta foto terakhir. Pelayanan pembuatan SKCK yaitu pada jam kerja sekira jam 08:00 sampai jam 14:00 WIB. Untuk pembuatan SKCK ini pihak Polsek menyeleksi KTP dan KK agar tidak terjadi penyalahgunaan SKCK tersebut.
Warga mengaku belum mengetahui tentang prosedur SKCK yang sudah di sederhanakan oleh pihak kepolisian. Mengingat dari pelaksana pemerintahan RT, RW, kelurahan dan kecamatan tidak ada sosialisai kepada warga. Menyimak dari keterangan Bdn yang belum lama ini membuat SKCK bahwa pihak kelurahan dan kecamatan masih melayani surat pengantar dan harus mengeluarkan kocek yang cukup besar, dan yang lebih parah lagi terdapat Polsek yang menggunakan prosedur lama dan tidak melaksanakan TR Polres nomor : ST/121/XI/2010 itu, serta mematok harga sebesar Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah ) untuk pembuatannya, padahal dalam undang-undang nomor 50 tahun 2010 tentang penerimaan Negara bukan pajak mengatur biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ).
Semoga saja masalah yang sangat penting seperti prosedur pembuatan SKCK ini tidak berlarut-larut menjadi ladang bisnis pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masalah ini tidak segera di tindak oleh pihak berwenang pasti masyarakat umum akan merasa di rugikan, dan tidak di pungkiri ini adalah tindak korupsi kecil-kecilan yang merugikan masyarakat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar