Jumat, 18 Maret 2011

PERDA DINIYAH KEMUNGKINAN DI BERLAKUKAN TAHUN 2012

Cilegon,
Seperti di beritakan Media purna polri pada edisi yang lalu bahwa PERDA diniyah adalah perda khusus yang membahas wajib belajar sekolah diniyah yaitu sekolah islam setingkatan sekolah dasar ( SD ) (red) hasil inisiatif anggota DPR kota Cilegon, namun aplikasi dari inisiatif tersebut belum terealisasi karena tersendat oleh Perwal ( Peraturan Wali Kota ) kota Cilegon.
Menyimak dari keterangan DEPAG kota Cilegon Dra. Hj. Titim Fatimah, MM bagian KASI PEKANPONTREN & PENAMAS, ketika di temui wartawan MPP di ruang kerjanya, pihaknya sudah melayangkan berita acara kesepakatan hasil rapat pihak-pihak terkait seperti Pgs Kepala kantor DEPAG ( Drs. H. Mahmudi, Msi ),  Kabid Dikmen DINDIK  ( Drs.H. Romli Rohani, MPd ), Kasi PEKANPONTREN & PENAMAS ( Dra. Hj. Titim Fatimah, MM ), Direktur Daerah LPPTKA-BKPRMI ( Bayu Panatagama, Spd ), Sekretaris Daerah LPPTKA-BKPRMI ( M. Rohman ), Ketua KKMD Kota Cilegon ( Tb. Mastur, Spd ), Sekretaris KKMD Kota Cilegon ( Hasi’in,Spd ) Wakil Sekretaris FOKMADA ( Ahmad Yani, Spd.i ), dan Sekretaris POKJAWAS Kemenag Kota Cilegon ( H. Ahmad Syukur, M.pd ), rapat tersebut di selengggarakan pada senin 18 Oktober 2010 bertempat di kantor kementrian agama kota Cilegon yang membahasan akhir draf rancangan peraturan wali kota Cilegon tentang wajib belajar diniyah awaliyah dan selanjutnya  diajukan ke Biro Hukum Setda Pemerintah kota Cilegon untuk melaksanakan PERDA nomor 1 tahun 2008,  rancangan draf peraturan wali kota Cilegon tentang wajib belajar diniyah awaliyah tersebut sudah di terima oleh Annisa Huriarto bagian Hukum Setda Pemerintah kota Cilegon pada tanggal 29 Oktober 2010, namun hingga saat ini dari pihak PEMDA kota Cilegon belum ada realisasi dan kelanjutannya, sehingga dari pihak PEKANPONTREN & PENAMAS hanya bisa menunggu Perwal tersebut. Dalam PERDA nomor 1 tahun 2008 tersebut berisi wajib belajar diniyah, sehingga bagi siswa-siswi yang telah lulus sekolah Dasar ( SD ) dan ingin melanjutkan ke jejenjang tingkatan SMP wajib mempunyai ijazah sekolah diniyah awaliyah, apabila siswa-siswi tidak memiliki ijasah diniyah maka siswa-siswi tersebut tidak bisa melanjutkan ke jenjang sekolah tingkatan SMP dan pastinya harus beragama islam.
mengingat pelajaran diniyah berlaku 4 tahun dan PERDA baru di bentuk pada tahun 2008 kemungkinan PERDA nomor 1 tahun 2008 yang membahas khusus sekolah diniyah tersebut kemungkinan di berlakukan tahun 2012, “kepingin kami sih pak PERDA tersebut cepat-cepat diberlakukan, tapi apalah daya kami hanya sebagai fasilitator , apabila ada aspirasi dari masyarakat ya kami sampaikan kepada pihak terkait untuk di tindak lanjuti, jadi yang menentukan adalah pemerintah kota Cilegon termasuk PERWAL tersebut agar Perda tersebut berjalan sebagai mana mestinya”, ujar  Dra. Hj. Titim Fatimah, MM sambil tersenyum kepada wartawan MPP.
                Yang di harapkan dari perwal tersebut adalah pembangunan mnyeluruh sekolah diniyah di kota Cilegon, mengingat pendidikan adalah suatu faktor yang sangat penting guna membangun bangsa ini kedepannya, seharusnya pemerintah mendukung pendidikan dalam bentuk apapun tanpa harus menunda-nunda tanpa ada kejelasan yang berarti, apalagi sekolah diniyah adalah sekolah islam, di mana kota Cilegon merupakan mayoritas penduduknya adalah beragama islam


                               





Tidak ada komentar:

Posting Komentar