Minggu, 15 Mei 2011

Isu Makar Dinilai Berlebihan


CILEGON
Desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Maraknya selembaran yang bertuliskan ajakan kepada masyarakat Cilegon dalam perumusan pembentukan pemerintahan baru di kota Cilegon dinilai Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana sangat berlebihan dan dibesar-besarkan.
Selembaran kertas yang mengatasnamakan Rakyat Cilegon bergerak itu sempat menggegerkan masyarakat Cilegon, karena selembaran itu sudah merebak ke desa-desa di Cilegon dan menjadi sorotan LSM di Cilegon.
Isu selembaran kertas makar itu muncul beberapa waktu yang lalu yang bertanggal sama dengan digelarnya istighosah Pemkot Cilegon, kemarin (12/05)
Desakan LSM yang memberikan persetujuan pernyataan yang ditandatangani oleh sebagaian besar lulusan sarjana hukum yang mendesak Kapolres Cilegon untuk mempidanakan pelaku makar itu dinilai Umar Fana salah.  
 AKBP Umar Surya Fana menyatakan  LSM yang mendesak tersebut merupakan atas ketidak mengertian para anggota LSM itu. Karena lanjutnya, makar yang beredar pada saat ini di kota Cilegon belum diketahui siapa pembuat selembaran makar itu.
Walaupun pembuat makar itu telah di ketahui, katanya, pelaku tidak akan dikenakan pidana, karena mahkamah konstitusi telah membatalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 106 mengenai makar yang ingin menaklukan suatu wilayah atau negara baik didaerah ataupun tingkat pemerintahan pusat.
Walaupun sekiranya ada makar tersebut, lanjutnya, makar untuk pembentukan suatu pemerintahan baru pada suatu wilayah didaerah dinilai Umar salah. apabila ingin membentuk suatu pemerintahan baru, katanya, makar itu tidak berlaku pada pemerintahan daerah, makar itu hanya berlaku pada pemerintahan pusat, yang berarti membuat negara baru. “Bagaimana ceritanya, pemerintahan daerah akan di bentuk pemerintahan tandingan,” ujarnya.
Umar Surya Fana mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Aceh yang bernamakan organisasi gabungan Aceh merdeka (GAM) dan Papua dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang marak belakangan. Kasus kedua wilayah tersebut merupakan perlawan kepada pemerintah pusat, meraka lanjutnya, bukan mendesak kepada pemerintah daerah. Apabila kasus makar yang terjadi balakangan ini di Cilegon seperti itu, makar yang beredar itu bisa ditindak. “jadi harus tahu porsi-porsinya,” Jelas umar.
AKBP Umar Surya Fana menghimbau kepada masyarakat Cilegon untuk tidak terprovokatif dan terpengaruh dengan isu makar pembentukan pemerintahan baru yang telah beredar tersebut. Makar yang beredar itu dinilai Umar merupakan hasil karya orang iseng yang ingin memprofokasi keamanan di Cilegon.
Banyak dari kalangan LSM menilai isu makar di Cilegon yang berdar belakangan merupakan ulah mantan anggota kadin Isbatullah yang sempat mencuat kepermukaan karena kritikannya kepada kepemimmpinan Iman Ariyadi, dan juga sorotan itu kepada LSM Aliansi Bergerak Untuk Cilegon (ABC) pimpinan Erick Rebiin, karena pada waktu ABC menggelar orasi di Mapolres Cilegon pada waktu yang lalu selembaran kertas makar itu mulai beredar. Namun kedua tokoh tersebut membantah bahwa selembara kertas berisi makar itu atas perbuatan mereka.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar