Minggu, 15 Mei 2011

KAMMI Datangi BLH


CILEGON 
Persoalan pencemaran limbah yang terjadi dalam beberapa hari belakangan ini, mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Salah satunya Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cilegon. KAMMI Cilegon Kemarin, jumat (13/05) mendatangi Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk melakukan audiensi mengenai pencemaran lingkungan PT. Indo Biofuel Energi.
Dalam audiensi yang berlangsung di kantor BLH itu KAMMI Cilegon mendatangkan sekitar 8 anggotanya untuk ikut berdialog bersama Pihak BLH. Dalam audiensi itu, membahas khusus Undang-undang 32 tahun 2009 serta menanyakan kepada BLH sanksi apa yang diberikan kepada PT. Indo Biofuel Energi itu.
Ketua KAMMI Cilegon Syahroni ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, meminta kepada BLH untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang jelas-jelas telah melakukan pencemaran lingkungan itu. KAMMi juga katanyanya, telah melakukan tinjauan kepada PT. Indo Biofuel Energi dan lingkungan sekitar, ternyata kondisinya sangat mengkhawatirkan. “Wilayah disekitarnya sudah tercemar,” ujarnya.
Dari pihak KAMMI lanjutnya, selalu memantau kelanjutan dari BLH, yang sebelumnya BLH sudah memberikan surat peringatan satu (SP-1). Jangka waktu yang diberikan BLH selama 2 bulan terhitung  dari semenjak surat peringatan itu dilayangkan pada hari Rabu (11/05) lalu. “KAMMI akan selalu menanyakan lagi setelah waktu yang di berikan habis,” ujar  Syahroni.
Dari pihak KAMMI sendiri memberikan jangka waktu kepada PT. Indo Biofuel Energi sekitar 3 bulan lamanya untuk membereskan masalah pencemaran yang dilakukan. Apabila PT. Indo Biofuel Energi tidak menggubris surat peringatan dari BLH dan himbauan dari KAMMI, Syahroni menegaskan KAMMI akan menggelar aksi besar yang menggandeng pihak terkait untuk menutup perusahaan PT. Indo Biofuel Energi itu. “Kami serius akan hal itu,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris BLH Soleh mengatakan, pemantauan Mahasiswa yang ikut berperan aktif dalam mengamati lingkungan itu merupakan hal yang sangat positif. Karena dengan peran aktifnya pemuda pelajar katanya, akan menambah daya gedor pemerintah untuk dapat mengawasi perusahaan nakal yang ada di Cilegon. “Saya berikan apresiasi yang baik kepada Mahasiswa di Cilegon,” ujarnya.
Soleh menegaskan, PT. Indo Biofuel Energi itu belum memilki surat-surat tetang lingkungan hidup seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), namun setelah mendapatkan teguran dari BLH pihak  PT. Indo Biofuel Energi sedang mengurus surat-surat itu dan berjanji akan membenahi pencemaran lingkungan yang dilakukan sampai waktu yang diberikan  dua bulan mendatang. “Apabila jangka waktu yang kami berikan itu tidak dipenuhi, kami tegaskan akan kami tutup,” tegasnya.
Namun sanksi yang akan diberikan kepada PT. Indo Biofuel Energi itu, akan dibahas pada rapat penyidik pada akhir batas waktu yang diberikan. Pihak PT. Indo Biofuel Energi lanjutnya, akan di undang oleh BLH untuk melakukan Tanya jawab dan dibuatkan berita acara hasil pemantauan lapangan setelah waktu jatuh tempo. Dan apabila pemantaun lapangan itu terdapat bukti dari para penyidik yang positif mengenai kelalain pihak PT. Indo Biofuel Energi itu, maka akan diberikan sanksi yang setimpal pula. “Kita tunggu saja hasil dari penyidik di lapangan, ujarnya. (CR-1).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar