Minggu, 15 Mei 2011

Walikota Cilegon Terjun Langsung Tutup Hiburan Malam

CILEGON 
Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi terjun langsung kelapangan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup 4 hiburan malam yang ada di Kecamatan Pulomerak dan di Kecamatan Grogol. Tempat hiburan malam yang ditutup langsung oleh Walikota Cilegon yaitu Double B yang ada di Kecamatan Pulomerak, Kafe DJ, Bole-bole Kafe, dan penginapan Tiara yang ada di kecamatan Grogol. Tempat hiburan malam itu dianggap telah merusak citra nama baik masyarakat Cilegon yang terkenal dengan religiusnya.
Iman Ariyadi mengatakan Ke 4 hiburan malam yang disegel dan dihentikan aktivitasnya itu sesuai dengan keputusan Walikota Cilegon Nomor : 338/Kep. 323 - 326 Pol. PP/2011. Perusahaan hiburan malam itu melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 serta pasal 15 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2003 tentang  perizinan menyelenggarakan Hiburan. “Oleh karena itu tempat hiburan malam itu harus segera ditutup,” tegasnya kepada beberapa Wartawan saat dimintai konfirmasinya, kemarin jumat (13/05).
lanjutnya, sebelumnya sudah direncanakan dari rapat dari berbagai instansi pemerintahan kota Cilegon baik dari kecamatan setempat, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Muspida Kota Cilegon mengenai penutupan tempat hiburan yang ada di Cilegon. Hasil rapat itu akan diputuskan pada hari Rabu (18/05) mendatang. Namun untuk saat ini yang dapat ditutup baru 4 tempat hiburan malam. “Saya mohon dukungan dan doa masyarakat kota Cilegon,” ujarnya.
Penutupan 4 Hiburan malam itu juga katanya, untuk mengantisipasi terjadinya tindak anarkis dari berbagai pihak baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta dari bergabagai masyarakat kota Cilegon yang selama ini bergejolak menentang tempat hiburan malam yang ada di Cilegon. “Saya mohon kepada masyarakat untuk menjaga situasi yang aman,” ujarnya.
Namun Iman Ariyadi juga menyadari bahwa, kota Cilegon merupakan kota terbuka yang terbentuk dan terdanai  dari perusahaan industri, perdagangan dan jasa, sehingga tidak mungkin, katanya, pemkot kota Cilegon untuk menutup seluruh tempat hiburan yang ada di Cilegon. “Saya minta saran kepada para ulama mengenai pengondisian tempat hiburan itu,” ujarnya.
Terpisah, Manager Operasional Double B Jakob Burhan mengatakan, penyegelan tempat usahanya itu terbilang pilih kasih, karena katanya, banyak tempat hiburan di Pulomerak seperti hotel Merpati yang juga menyediakan hiburan yang bernuansa sama dengan Double B. tapi dengan penutupan itu lanjutnya, dirinya berusaha untuk legowo dan pasrah, karena itu katanya, sudah menjadi kewenangan Pemerintah kota Cilegon, serta selama ini tempat hiburannya itu mendapat kecaman keras dari masyarakat sekitar. “Ini sudah kepustusan pemerintah, jadi mau diapakan lagi,” pasrahnya.
Dalam aksi penyegelan 4 tempat hiburan malam di kedua kecamatan itu, tampak hadir sekretaris Daerah Kota Cilegon Abdul Lubis yang juga ikut terjun langsung bersama Walikota Cilegon.
Dalam aksi penyegelan itu, sebelumnya muncul isu akan terjadinya aksi anarkis dari masyarakat sekitar terhadap tempat hiburan malam yang ada di kedua kecamatan itu, namun dengan penjagaan ketat dari Satpol PP dan Polsek Pulomerak, serta himbauan dari para ulama setempat dan himbauan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, kemarahan masyarakat dapat diredam, sehingga aksi penyegelan berlangsung aman dan tertib. Walaupun masayarakat yang bernamakan Komunitas Forum DKM Merak itu sudah menyiapkan telur busuk dan tomat busuk sebagai senjata anarkis aksi penyegelan.  

1 komentar: