Jumat, 11 Maret 2011

HINGGA TAHUN 2011 PERWAL DINIYAH BELUM TURUN


Cilegon, MPP
Sekolah madrasah diniyah merupakan sekolah islam yang bisa di katakan sederajat tingkatannya dengan sekolah dasar (SD). Sekolah diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pembelajaran klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama islam di sekolah umum, keberadaan lembaga ini sangat menjamur di masyarakat karena sebuah kebutuhan pendidikan anak-anak pradewasa, apalagi sudah memiilki legalitas dari pemerintah.
 Sejak di sahkannya Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 tahun 2008 tetang wajib belajar diniyah hasil rapat KKMD ( Kelompok Kerja Madrasah Diniyah) se-kota Cilegon dan DPRD kota Cilegon serta di hadiri pula oleh dinas pendidikan dan KEMENAG kota Cilegon yang membahas khusus PERDA diniya pada tahun 2010, sampai tahun 2011 ini PERWAL ( Peraturan Wali Kota) Cilegon belum juga turun dan tanpa kejelasan kelanjutannya , padahal PERDA diniyah adalah PERDA hasil inisiatif dari anggota DPRD kota Cilegon dan tentunya sudah di kaji secara mendalam dan di kaji oleh para anggota DPRD tersebut, tapi hingga saat ini aplikasi dari inisiatif tersebut belum terealisasi karena karena tidak di barengi dengan PERWAL sebagai aplikasi PERDA tersebut, sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan pembangunan sekolah diniyah yang masih jauh tertinggal, hampir seluruh kondisi fisik bangunan sekolah diniyah di kota Cilegon masih terbilang reyot serta fasilitas sekolah yang kurang memadai karena kurangnya perhatian pemerintah dalam pembngunan sekolah diniyah, salah satu solusi pembangunan sekolah diniyah adalah dengan secepatnya PERWAL kota Cilegon di sahkan kepada pihak sekolah diniyah se-kota Cilegon.
“Sebelum PERWAL kota Cilegon turun dan sampai kepada kami pemerintah secara tidak langsung enggan untuk memperhatikan pembangunan dan kelangsungan sekolah diniyah ini, ujar Rita udin ketua KKMD ( Kelompok Kerja Madrasah Diniyah) kecamatan Pulomerak kepada MPP. Memang tidak di pungkiri sebagian dari guru diniyah sudah mendapatkan Honor daerah (Honda) sebesar Rp. 300.000, tapi yang paling terpenting adalah legalitas yang sah dari pemerintah kota Cilegon yang dapat membangun dan mengembangkan pembangunan sekolah diniyah untuk kedepannya, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan semoga saja muncul bibit unggul baru yang dapat membangun bangsa ini yang berasal dari sekolah diniyah, Rita udin menambahkan.
           
            Oleh : Us/Sam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar