Senin, 11 Juli 2011

Dibawah 17 Tahun Boleh Daftar Haji

CILEGON, - Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon menerima calon jemaah haji dibawah umur 17 tahun. Itu berdasarkan surat edaran Kemenag Provinsi Banten Nomor : KW.28.3/03/HJ.00/2354/2011 tertanggal 28 Juni 2011 lalu. Itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat apabila ingin beribadah haji.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Badri Hasun kepada Banten Pos, Senin (11/7) mengatakan, peraturan baru itu dilakukan untuk menyiasati antrean keberangkatan ibadah haji yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
Bagi warga Kota Cilegon yang mampu dan ingin beribadah haji, kata dia, mulai bulan ini Kemenag sudah membuka pendaftaran peserta haji untuk warga yang berusia dibawah 17 tahun.
Persyaratan pendaftaran bagi peserta haji dibawah 17 tahun, cukup dengan menggunakan tanda pengenal resmi seperti akta kelahiran dan kartu pelajar. Tanda pengenal resmi itu, kata badri, digunakan untuk persyaratan pembuatan paspor peserta haji.
Badri mengungkapkan, peserta haji yang mendaftar minimal harus menunggu antre minimal lima tahun. Kalau peserta yang daftar itu dibawah umur 17 tahun, kata dia, minimal peserta tersebut sudah masuk masa akhil baligh. “Salah satu syarat utama ibadah haji harus sudah baligh. Nah kalau sekarang daftar, maka lima tahun kedepan sudah baligh,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Urusan Agama dan Haji pada Kemenag Kota Cilegon Isomudin mengatakan, tahun 2011 Kota Cilegon akan memberangkatkan sebanyak 611 peserta haji. Jumlah itu, kata dia, lebih sedikit dibandingkan jumlah peserta haji tahun 2010 lalu yaitu sebanyak 778 peserta.
Pengurangan itu, kata dia, disebabkan karena warga Cilegon yang mendaftar untuk memjadi peserta haji kalah cepat dengan peserta dari kabupaten dan kota di Banten. Sehingga jumlah kuota yang disediakan Pemprov Banten sebanyak 8541 sudah habis. “Terpaksa yang terlambat daftar akan diberangkatkan pada tahun depan berikutnya,” tandasnya.(MAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar