Senin, 11 Juli 2011

Ngurus KK Habiskan Ratusan Ribu


BIAYA pembuatan kartu keluarga (KK) dinilai memberatkan warga. Pasalnya harga yang ditawarkan oknum yang mengaku pegawai Badan Kependudukan Catatan Sipil (BKCS) Kota Cilegon mencapai ratusan ribu ripiah. Padahal berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk disebutkan hanya Rp5000 saja.
“Masa membuat kartu keluarga mahal banget. Saya tadi diminta Rp350 ribu oleh petugas BKCS. Apa iya dalam perda segitu. Kalau memang dalam aturannya begitu kita tidak masalah. Tetapi masa iya besar banget. Jelas ini memberatkan warga,” ujar Safrinal, warga Jalan Yasin Beji, Perum Krakatau Steel (KS), Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, kepada Banten Pos, Senin (11/7).
Menurut Safrinal, dirinya yang bermaksud membuat KK sejak sepekan yang lalu. Pengurusan surat tersebut untuk keperluan keluarga barunya. Maklum, dia baru saja melepas masa lajangnya beberapa bulan yang lalu. Sebagai kepala keluarga, dia harus segera melengkapi kartu identitas setelah memiliki istri. Dia sudah mengurus pembuatan KK dengan membawa surat pengantar dari RT, kelurahan dan kecamatan setempat.
“Sudah seminggu yang lalu data saya serahkan ke BKCS, tapi hingga kini belum juga ada kabar. Kabar yang datang malah soal harga pengurusan yang jumlahnya mencapai ratusan rupiah tadi,” kata Safrinal.
Ia menjelaskan, biaya pembuatan KK yang mencapai ratusan ribu rupiah itu disampaikan salah seorang pejabat di BKCS kemarin, sekitar pukul 14.20 WIB. Waktu itu, dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku Kabid di BKCS. “Sudah mas terima jadi saja. Siapkan saja uang Rp350 ribu. Pokoknya terima jadi,” kata Safrinal menirukan suara pejabat itu.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Bambang P Sumo saat dikonfirmasi mengatkan, biaya pembuatan KK bagi pendatang sebesar Rp100 ribu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp100 ribu dan Surat Pindah (SP) Rp5.000. “Total biaya yang harus diselesaikan warga pendatang yang mengurus itu jumlahnya Rp205 ribu,” jelasnya.
Menurutnya, semua sudah ada dalam kwitansi dan tidak mungkin ada yang berani melanggarnya. Sebab dalam kuitansi sudah tertera tarifnya dan tercetak. Selain itu apabila ada yang melanggar dari biaya itu, akan deiberikan sangsi.
Pada bagian lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Arief Rifai Madawi mengatakan, pelayanan tidak boleh melebihi yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar