Minggu, 10 Juli 2011

Jatah Raskin Dijual Bebas

GROGOL,  - Beras Miskin (Raskin) yang dijual perliter Rp2000, ternyata bukan hanya terjadi di Kecamatan Pulomerak. Di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, raskin yang menurut aturannya hanya boleh dijual kiloan itu juga terjadi.
Rohila, warga Lingkungan Cikuasa kepada Banten Pos, Minggu (10/7) mengungkapkan, raskin yang dijual perliter itu Rp2000 itu sudah berlangsung lama. Dalam penjualan raskin itu, kata dia, Ketua RT setempat tidak pernah memilah dan memilih siapa yang berhak atas raskin itu. Mereka juga tidak mendata keluarga mana saja yang berhak mendapatkan raskin.
Cara penjualan raskin di lingkungannya itu, lanjut Rohila, diumumkan melalui pengeras suara masjid. “Jadi siapa saja yang ingin beli raskin, tinggal datang saja ke rumah Pak RT. Yang punya uang ya beli banyak,” ujarnya.
Dalam penjualan raskin itu, kata dia, warga yang berminat dipersilahkan menakar sendiri berapa banyak raskin yang dia mau, sesuai dengan kemampuan warga membayar. “Warga yang punya uang banyak bisa membeli beras itu semaunya. Sebenarnya saya tahu raskin tidak boleh dijual perliter tapi harus perkilo dengan harga Rp1600. Warga juga sempat protes, tapi tetap tidak didengar,” ungkapnya.
Hal senada dikatakan Mbok Sarmah, salah seorang RTS yang hidup sebatang kara. Dia mengaku hanya mampu membeli raskin satu liter, itupun uangnya hasil pemberian tetangga. “Kalau tidak ada beras, ya saya tidak makan,” akunya.
Terpisah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cilegon Muhammad Iqbal mengatakan, menjual raskin seperti itu sama saja melanggar aturan. Karenanya, dia meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Kota Cilegon menindaknya. “Itu jelas keluar dari ketentuan dan berupaya mengeruk penghasilan dari hasil penjualan raskin,” tegasnya.
Menurut Iqbal, kalau kegiatan penjualan raskin yang keluar dari ketentuan itu dibiarkan, dikhawatirkan keluarga RTS yang sudah terdata tidak kebagian raskin tersebut. “Raskin itu kan hanya untuk RTS saja, kalau warga yang bukan RTS tidak diperkenankan dengan dalik apapun,” tegasnya.
Kepada BPMKP Kota Cilegon Iqbal berharap agar turun ke lapangan untuk menertibkan kegiatan yang melanggar aturan itu. “BPMKP harus tegas, soalnya hak warga miskin sudah diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Untuk diketahui, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon tahun 2008, warga yang mendapatkan raskin sebanyak 15.961 RTS. Data itu terdiri dari kelurga hampir miskin sebanyak 6383, keluraga miskin 5659, dan keluraga sangat miskin 3919.(MAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar